Kepala Desa Galugur Tamba, Cari Perantara Sama Orang Lain,Tidak Mau Dikonfirmasi Langsung,Atau Balas Surat

Patrolihukum.com//Samosir( 13/09/2025)

Kades Cinta Maju yaitu; Galugur Tamba minta tolong kepada beberapa orang yang di percaya dia, untuk mengkomunikasikan kepada awak media, agar media tersebut tidak lagi datang kekantornya untuk mengkonfirmasi tentang anggaran ADD, dan DANA DESA.


Kepala Desa Galugur Tamba, tidak siap dijumpai awak media dikantornya, untuk dikonfirmasi tentang anggaran yang sudah realisasi selama 3 tahun anggaran berturut turut.


Begitu juga ,Sekdes desa Cinta Maju yang sekaligus anak kandung dari Kades Galugur Tamba, bungkam saat ditemui dikantor desanya , baikpun di konfirmasi lewat Whatsap pribadinya.


Setelah surat media masuk ke kantor Desa Cinta Maju, tak satu pun yang bertanggung jawab untuk dikonfirmasi baik Kepala Desa, Sekdes ,atau perangkat Desanya.Sangat di sayangkan ,semuanya itu makan gaji dari Pemerintah, namun setelah di konfirmasi semuanya bungkam.


Dan kepala Desa Cinta Maju juga tidak ada rasa malu, menjumpai beberapa orang agar media tersebut, tidak datang lagi ke Kantor Desanya ,atau kalau bisa tolong kami dipertemukan, ucapnya.


Perlakuan yang seperti itu, bahwa Kades Galugur Tamba semakin di duga kuat bahwa anggaran yang sudah direalisasikan selama 3 tahun berturut turut ,ada penyalahgunaan.


Entah apa yang disembunyikan Kades nya sehingga tidak mau dikonfirmasi melalui surat tertulis baikpun konfirmasi tatap muka. Kuat dugaan bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa nya Sudah bersekongkol mengenai penggunaan Dana Desa yang sudah melanggar aturan.( Alias korupsi)


Adapun permintaan surat konfirmasi tertulis yaitu: menerima rincian penggunaan  ADD dan DD, guna untuk menghindari praduga tak bersalah dikalangan masyarakyat luas khususnya masyarakyat Desa Cinta Maju.


Sangat disayangkan bapak dan anak sebagai petinggi di Desa Cinta Maju yang digaji oleh negara, tidak berani memperlihatkan administrasi secara terbuka ke publik,atau secara luas melalui media.


Informasi masyarakyat Desa Cinta Maju , bahwa kades Galugur Tamba, sudah pernah melakukan penyalahgunaan anggaran di desa nya. Itu terbukti dan nyata pada saat adanya pembangunan saluran, yang dibiayai oleh Dana Desa.


Pembangunan saluran tersebut memakai batu pecah yang ada pada galian lokasi saluran tersebut.Dan juga pembebasan lahan juga belum ada dikordinasikan kepada pemilik lahan yang asli.Maka pelanggaran sudah jelas ada. Menurut yang punya lahan, material yang digunakan membangun saluran tersebut, itu dari tanah kami sendiri. Padahal pembayaran batu nya tidak ada bayaran sama kami, cetus warga saat itu.


Praduga tak bersalah ini semakin berkembang , karna pengadaan material yang selama ini, juga dari keluarga Kades Galugur Tamba.


Untuk keterbukaan informasi publik ,ada di atur dalam UU No, 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas dan bertanggungjawab.

Dan juga UU No, 40 tahun 1999 tentang kebebasan dijamin sebagai hak setiap warga negara.


Inspektorad Kabupaten Samosir seperti tidak bernyali untuk menindak lanjuti surat tembusan yang sudah di hantarkan ke kantor Inspektorad. Dan ketika dikonfirmasi oleh awak media ,Inspektorad  memberi Jawabannya ,masih dalam proses (sudah masuk daftar);"Cetus sekretaris Inspektorad" melalui kiriman Whatsapnya.

(Nurhayati Pakpahan)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال