Ahli Waris Opung Pamalam Sipakkar Dirikan Posko di Juma Balihan

Patrolihukum.com// Sejak dua (2) hari, Kamis- Jumat pada tanggal 16-17/10/2025 ahli waris Opung Pamalam Sipakkar mendirikan/membangun posko di Juma Balihan, yang berada diDusun lV Desa Silalahi 3, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. 


Dan rencana dari keturunan Opung Pamalam mendirikan  rumah singgah untuk semua keturunan Opung Pamalam Sipakkar baik dari segala penjuru dunia. 


Sebab generasi Opung Pamalam Sipakkar sudah banyak di beberapa daerah termasuk di luar negeri, bila mana datang jiarah kubur agar bisa terjalin silaturahmi sesama pomparan Opung Pamalam Sipakkar, jelas Jonson Sipakkar kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telpon whatsappnya. 


Hasil konfirmasi dengan Jamson Sipakkar yang merupakan salah satu ahli waris pomparan Opung Pamalam Sipakkar yang di juluki MARPES salah seorang pengusaha sukses di provinsi Riau tepatnya Rokan Hulu Ujung Batu, yang juga sebagai pimpinan perusahaan Media pakkarnews.com serta Ketua LSM Peduli Hukum dan Lingkungan. 


Beliau menjelaskan bahwa rencana pembangunan kedepannya menelan biaya lebih kurang  1,5 miliar rupiah dengan luas bangunan di rancang berukuran 15x20 meter agar bilamana berkumpul  atau ada acara adat dari pomparan Opung Pamalam cukup ruangannya terang Jomson Sipakkar. 


Dima Sipakkar yang merupakan salah satu cicit paling tertua dari Opung Pamalam ketika dikonfirmasi dilapangan pada hari Jumat 17/10/2025 sekitar pukul 10.30 Wib menyampaikan bahwa lahan ini sempat dibuat seorang berinisial T Silalahi Surat Keterangan Tanah nya (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa lama berinisial R Situngkir serta ditandatangani oleh mantan Camat Silahisabungan Esra A, namun Esra A telah membuat penyataan bermetrai bahwa beliau sama sekali tidak pernah menandatangani SKT tersebut, berarti surat tersebut palsu. 


Dalam hal ini, kami keturunan dari Opung Pamalam Sipakkar merasa dirugikan dan akan segera melaporkan kasus/permasalahan ini kepada pihak berwenang, tutup Dima Sipakkar dengan tegas.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال