Patrolihukum.com// Tangsel - Diam,…buta dan tuli pemerintah daerah Kota Tangsel menanggapi kejadian jual beli seragam di SMPN 6 Tangsel hingga saat ini, namun tindakan dari instansi terkait seolah-olah tidak peduli serta nyaris mendiamkan. Peraturan yang dilanggar seperti tak bisa disentuh hukum entah tak disuarakan atau memang sengaja dipeti es kan. Selasa, 21/10/2025.
Menaggapi kejadian tersebut, LSM Perkota Nusantara saudara Ridho menyampaikan atensinya, bahwa bagi pejabat negara yang menyalahi aturan harus mendapatkan sanksi atas suatu pekerjaan yang menyalahi regulasi. Oleh karena itu apa yang terjadi di SMPN 6 Tangsel semestinya harus diproses sesuai hukum yang berlaku, katanya.
Belakangan diketahui bahwa kepala sekolah SMP Negeri 6 Kota Tangsel Ratna Watie sudah pensiun, tidak juga secara kebetulan masa transisi tersebut dimamfaatkan untuk melakukan penjualan seragam sekolah, lalu selesai perkara ketika masa jabatan akan berakhir.
Secara kepemimpinan ketika itu betul beliau yang meng-nahkodai, tetapi yang menjalankan tugas fungsi penjualan tersebut pastinya para guru-guru atau tim pelaksana SPMB, melanjutkan atau meloloskan perkara jual-beli seragam dan berjalan sampai saat ini, tambahnya.
Dalam waktu dekat ini lanjutnya, kami akan berkirim surat kepda dinas pendidikan dan instansi terkait, dinas pendidikan provinsi dan Gubernur Banten, Ombudsman RI serta Kementerian Dasar dan Menengah RI. Tentunya tidak sampai disitu saja, perkara ini akan kami kawal terus sampai ada keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan. Peraturan yang dibuat oleh Kemendikdasmen RI betul-betul dapat diterapkan hingga tingkat kabupaten/kota tidak hanya tetulis di dalam undang-undang akan tetapi harus di implementasikan, tutupnya.
Permendikbud Nomor: 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah: Pasal. 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua/wali murid, bukan sekolah.
Sebelumnya Disdikbud Tangsel sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMP Negeri di Tangsel agar mengikuti aturan yang ditandatangani oleh Kadis Dikbud Deden Deni, No. 400.3.5/ 7758 –Dikbud Kota Tangsel. (Red/Boye).
Bersambung**

