Patrolihukum.com, 22, Desember,2025.
SAMOSIR - Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H.,M.H., didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N.P. Simaremare, S.H.,M.H.Menyampaikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Di Kabupaten Samosir Tahun 2024.
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir. (22/12/2025).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 Tanggal 22 Desember 2025 dan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik.
Bahwa telah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik No:041/KAP-GAR/XII/2025 diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu).
Selanjutnya terhadap Tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan Penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan.
Modus operandi Tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan cara:
Tersangka FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang.
Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
Bahwa tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal:
Primair: Pasal2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 Ayat (1),Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat(1),(2),(3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional,transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Jefri Butarbutar.
