PJS Toba, Status Tersangka Kasus Narkoba AVB dan WI Dipertanyakan! Oknum WI Diduga Bebas

Patrolihukum.com// Kabupaten Toba yang merupakan zona merah Peredaran Narkoba. Kali ini Kasus Tertangkap tangan Dugaan Kedua Oknum Pelaku Narkoba inisial AVB(Laki-laki) dan WI(Perempuan) Sabtu(13/12) yang terjadi disalah satu ruko Jalinsum Balige belum mendapatkan titik terang "Penetapan Tersangka masih dipertanyakan dan belum dikeluarkannya LP". Oknum AVB merupakan Polisi Aktif yang bertugas diwilayah Polsek Parsoburan wilayah hukum Polres Toba usai didapat pernyataan dari Kasipropam, Iptu Jonlister Siahaan(15/12)beberapa hari yang lalu. Kinerja satnarkoba dengan belum dikeluarkannya "Status Kepemilikan Barang Bukti Pil dan Sabu" yang didapatkan dari Mobil Kendaraan Toyota Kijang Innova Putih dengan nomor polisi BK 1855 VOD dipertanyakan.  Disamping itu pelaku kedua "WI" yang berstatus 'Saksi' menurut informasi yang beredar telah dilepaskan dari Polres Toba(Rabu, 17 Desember 2025).


 Tim Satnarkoba Polres Toba berhasil lakukan  penggrebekan yang terencana dan terukur Sabtu kepada oknum AVB dan WI.


 Masyarakat menjadi bertanya, akan informasi yang beredar "WI dengan Status Saksi di duga telah Bebas" dan mengarah perdamaian dengan pihak Satresnarkoba Polres Toba. Sangat disayangkan, Pak Kapolres Toba AKBP Vinsensius J Parapaga apakah mengetahui kejadian tersebut, ucap Ketua Pro Jurnalismedia Siber Toba, Berlin Marpaung (White) dihadapan rekan-rekan media dihalaman Mapolres Toba Rabu, 17 Desember 2025.


Sesampai dipolres Toba, tim media online mendapati langsung ruang Kasatnarkoba, Akp Parulian Nainggolan ,tapi disayangkan kedua kalinya tidak didapati diruangannya. Sebelumnya Tim media sekitar pukul 11.30 wib menhubungi via WhatsApp, namun masih dengan centang dua dan tidak mendapat balasan.


 Ini Pak Kasatnarkoba tidak memberikan contoh yang baik dalam komunikasi dua arah.

Bapak Kapolres Toba VJ harus check itu anggotanya. Informasi yang beredar dimasyarakat WI keluar dibebaskan dengannya menawarkan Uang Ratusan Juta, kalau benar tangkap kembali itu si pelaku WI. Polres Toba harus tegas, jebloskan kepenjaralah oknum WI, Pungkas Ketua PJS Berlin.


Pria 175 CM tersebut dihadapan rekan-rekan media mengatakan, Kita tau sebelumnya Kasipropam polres Toba memberikan waktu selama 6 hari dalam penanganan tertangkap tangannya kedua pelaku  kasus narkoba. Saat ini hari ke-5 dan belum juga diketahui pasti apakah sudah dibuat LP untuk dugaan Kepemilikan BB Narkotika tersebut. 


ketiga kalinya Pelaku AVB terjerat Kasus Narkoba, dua kali status "Pemakai"dan ketiga kali apakah terjadi kembali dengan BB yang sudah didapat! Jebloskan itu AVB, apabila benar Kasatnarkoba menerima Upeti Uang Damai untuk mengeluarkan WI, Kapolres Toba harus tindak itu anggotanya sesuai aturan yang berlaku di UU Kepolisian, Tutup Berlin White.


Pantauan media hingga pukul 4 sore, Kasatnarkoba tidak  juga ada diruangannya. Terpisah Humas Polres Toba, Kompol Bungaran Samosir sebelumnya juga sudah dihubungi, namun silahkan saja langsung ke Kasatnarkoba. ( rahmat/s.red).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال