Kejari Samosir Sudah Mendalami Laporan Warga Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Onan Runggu


Patroli Hukum.Com Samosir(17/06/2026)

Desa Onan Runggu,Kecamatan Onan Runggu ,Kabupaten Samosir


Kejaksaan Negeri Samosir memastikan dalam pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET) terkait laporan yang diajukan warga Desa Onan Runggu pada tanggal 08/05/2026.


Pada pertemuan konfirmasi yang ke tiga terkait laporan warga Onan Runggu ,Kasi Intelijen Kejari memberitahukan kepada pelapor dan juga kepada beberapa media yang mengikuti pelapor,bahwa sekdes Onan Runggu atas nama M.Samosir memberikan LPJ yang tidak ada tanda tangan bendahara.Dalam hal ini kuat dugaan ada yang mencurigakan dalam penggunaan Dana Desa Onan Runggu


Sesuai Permendagri no 20/2018 pasal 66 yang mengatur,bahwa  LPJ yang sah adalah ditanda tangani oleh tiga pihak yakni;Kepala Desa,Sekretaris Desa dan Bendahara Desa.Namun LPJ yang diserahkan oleh sekdes Desa Onan Runggu kepada kekejari Samosir atas laporan warga,bendahara tidak menandatangani LPJ tersebut.

Kuat dugaan bahwa LPJ yang diserahkan Sekdes Onan Runggu atas nama M.Samosir menjadi asumsi publik.


Hari ini tanggal 17/06/2026 ,kasi Intelijen Kejari Samosir telah melakukan wawancara terhadap pelapor inisial J.Butarbutar di kantor Kejari Samosir.Pelapor dipanggil oleh kasi Intelijen Kejari Samosir ,untuk di mintai keterangan ,sabagai bagian dari proses Pulbaket.Tujuannya untuk melengkapi bahan dan keterangan awal sebelum ditentukan ,Apakah laporan tersebut naik ketahap penyidikan atau tidak ,ujar" Kasi Intelijen Kejari Samosir".


Menurutnya Pulbaket adalah tahapan standar sesuai SOP Kejaksaan untuk menelaah setiap laporan pengaduan masyarakyat.Dalam tahap ini penyidik F.A.Hutagalung SH dan M.S.Simorangkir SH ,mengumpulkan data ,dokumen dan keterangan untuk menguji apakah ada peristiwa pidana atau tidak.


Setelah pulbaket selesai,hasilnya akan di evaluasi pimpinan.Jika terpenuhi unsur dan ada bukti permulaan yang cukup,maka akan diterbitkan surat perintah penyelidikan.Pihaknya berkomitmen menindak lanjuti setiap laporan sesuai ketentuan perundang undangan.


Pelapor J.Butarbutar mengaku kooperatif dan telah menyerahkan data tambahan yang di minta oleh kasi Intelijen Kejari Samosir."Kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan.Harapan kami ,prosesnya transparan dan sesuai aturan."ujar J. Butarbutar".


Akhir dari pertemuan Kasi Intelijen Kejari Samosir bersama warga pelapor beserta media yang mendampingi pelapor ,Kasi Intelijen menyatakan bahwa seharusnya yang membawa berkas LPJ desa Onan Runggu adalah Kepala Desa Onan Runggu .Berhubung karena Kepala Desa Onan Runggu ada halangan sehingga Sekdes Onan Runggu yang membawa berkas LPJ yang kami terima diKejari Samosir.Kalau Kepala Desa Onan Runggu sudah pulang ,tolong kasih tau kami."ujar Kasi Intelijen Kejari Samosir kepada pihak pelapor".

(Nurhayati .P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال