Empat Bulan Berlalu, Kejaksaan Belum Ada Kepastian Hukum Atas Proses Laporan Warga Desa Onanrunggu


Patroli Hukum.Com Samosir 01/09/2026

Desa Onan Runggu ,Kecamatan Onan Runggu,Kabupaten Samosir


Sudah 4 bulan sejak laporan warga diterima Kejaksaan Negeri Samosir,namun hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya.Hasil konfirmasi ke kejari Samosir oleh Kasi Intel J.Karokaro,memberikan waktu terus untuk melakukan tahapan telaah atau pengumpulan data dari Kepala Desa Onanrunggu.


Laporan warga tidak menemukan titik terang.Kasi Intel selalu meminta bukti bukti atau vidio untuk mempermudah pekerjaan Kejari Samosir.Dalam hal itu pelapor merasa tidak setuju,apa jadinya pekerjaan Kejari Samosir atas laporan saya,kalau saya melengkapi bukti bukti laporan saya,"ucap Jefri Butarbutar sebagai pelapor".

Saat konfirmasi hari Selasa tanggal 01/09/2026,kasi Intel mengaku sudah memanggil Kepala Desa,dan sekdesnya yang sekarang.Namun kedatangan Kepala Desa hanya menyampaikan ,bahwa kepala Desanya masih melengkapi data data sesuai laporan warga.Dan juga mengaku bahwa laporan warga tersebut benar ada temuan inspektorat ,namun sudah pengembalian ."ucap Kepala Desa kepada Kasi Intel".Tidak masuk akal jika saat ini data data dilengkapi,pada hal anggaran tahun 2018.


Kondisi ini membuat pelapor merasa tidak ada kepastian hukum terkait pengaduannya.Dengan tegas pelapor mengatakan,ketika laporan saya tidak benar dan bukti bukti yang saya serahkan kepihak Kejari Samosir tidak diakui ,silahkan saya dilaporkan ."Ucap Jefri Butarbutar dihadapan Kasi Intel Samosir".Pihak Kejaksaan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resemi secara tertulis.


Luapan rasa kecewa pihak pelapor warga Desa Onan Runggu.

Warga tidak bisa memantau sejauh mana laporan mereka ditindaklanjuti. "Kami hanya ingin kepastian, kasus ini mau diproses atau tidak," ujarnya lagi".Pada hal laporan ini sudah masuk ke Kejari Samosir tahun 2020,namun tidak ada titik terang atau kepastian hukum dari Kejari Samosir.


Padahal menurut aturan, setelah melewati tahap verifikasi,tahap telaah oleh Kejari Samosir tidak begitu antusias ,sehingga mengakibatkan kepastian hukum dari laporan tersebut,belum bisa di jelaskan.Sesuai waktu laporan warga Desa Onan Runggu yang sudah berjalan selama 4 bulan ,Laporan seharusnya segera ada kepastian hukumny. Keterlambatan ini dinilai menghambat akses warga terhadap keadilan dan keterbukaan atau ketransparanan dalam penggunaan anggaran Desa Onan Runggu.


Akhir kata dari Kasi Intel terhadap pelapor dihadapan media yang mendampingi,berjanji hari kamis tanggal 03/09/2026 akan memanggil pihak Pemerintah Desa Onanrunggu.


"Warga berharap Kejaksaan segera memberikan kepastian. Karena hukum tidak hanya soal memproses, tapi juga soal memberi rasa adil sejak laporan pertama kali masuk".

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال