Patrolihukum.com// TOBA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, membuka Forum Group Discussion (FGD) Pengembangan dan Perlindungan Karya Cipta dan Inovasi Menjadi Hak Ekonomi Berdampak di Kabupaten Toba, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang digelar di Balai Data Lantai IV tersebut membahas upaya pengembangan sekaligus perlindungan kekayaan intelektual daerah agar karya cipta dan inovasi masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi.
Sejumlah potensi daerah menjadi perhatian dalam FGD tersebut, di antaranya tenun ulos, makanan olahan, andaliman dan berbagai produk turunannya.
Paber Napitupulu mengatakan, Kabupaten Toba masih perlu bekerja lebih keras dalam mengembangkan dan melindungi karya cipta serta inovasi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Toba akan proaktif melindungi dan bekerja melindungi karya cipta dan inovasi berupa HAKI. Pemerintah Kabupaten Toba akan mendukung dan memfasilitasi pendaftaran, khususnya hak cipta dan merek,” ujar Paber saat membuka kegiatan.
Ia menegaskan, komitmen tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Toba dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Melalui kerja sama itu, Pemkab Toba akan meningkatkan perlindungan serta pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT. Silalahi, dalam pemaparannya mengatakan pencatatan hak cipta, khususnya lagu dan musik, masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik saat ini memiliki tarif Rp0. Sementara tarif pencatatan jenis ciptaan lainnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ignatius meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta. Langkah tersebut dinilai penting agar pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi ketika karyanya digunakan untuk kepentingan komersial.
Ia juga menjelaskan mengenai perlindungan motif ulos. Motif yang telah menjadi bagian dari kekayaan intelektual komunal tidak didaftarkan sebagai hak cipta milik individu. Namun, motif baru hasil kreasi dapat memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai jenis dan persyaratan yang berlaku.
Mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, kekayaan intelektual komunal mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam inventarisasi, penjagaan dan pemeliharaan kekayaan intelektual komunal tersebut.
Terkait andaliman Toba, Ignatius menyebut perlindungan dapat didorong melalui instrumen yang sesuai dengan karakteristik produknya. Salah satunya melalui indikasi geografis yang dapat menunjukkan kekhasan dan identitas suatu produk berdasarkan asal wilayahnya.
“Jangan berhenti pada pendaftaran. Produk yang memiliki nilai ekonomi juga harus difasilitasi dalam hal pemasaran dan pengembangan usahanya,” katanya.
Dalam sesi diskusi, Pdt. Maruhum Simangunsong menanyakan kemudahan pendaftaran kekayaan intelektual bagi kalangan akademisi. Ignatius menjelaskan karya ilmiah dapat didaftarkan sebagai karya cipta sesuai ketentuan yang berlaku. Skripsi juga dapat diajukan untuk pencatatan hak cipta apabila memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Kabid Inovasi Kabupaten Toba, Gibson Sitinjak, menanyakan langkah yang dapat ditempuh ketika produk daerah seperti ulos, andaliman dan produk kacang diklaim oleh daerah lain.
Ignatius mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap perlindungan produk ulos. Menurutnya, proses pendaftaran membutuhkan spesifikasi dan karakteristik produk yang jelas serta dapat dibuktikan. Untuk produk tertentu, indikasi geografis juga dapat menjadi instrumen pembeda sekaligus perlindungan.
Kabag Hukum Kabupaten Toba, Lukman Siagian, mengatakan terdapat sejumlah langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dapat memberikan pembinaan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Kabupaten Toba. Pembinaan tersebut diperlukan untuk meningkatkan pemahaman, perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual daerah.
Menanggapi hal itu, Ignatius mengajak Pemkab Toba memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan kekayaan intelektual serta pengelolaan hak cipta lagu dan musik.
Narasumber lainnya, Rikson Sitorus dari DIKI, memaparkan peran kekayaan intelektual dalam mendorong perekonomian daerah. Ia mengatakan kekayaan intelektual dapat memberikan nilai tambah terhadap produk daerah, sehingga pemerintah daerah perlu membangun dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual, termasuk kekayaan intelektual tradisional.
Rikson juga menekankan pentingnya PP Nomor 56 Tahun 2022 sebagai dasar inventarisasi dan perlindungan kekayaan intelektual komunal. Menurutnya, kekayaan budaya Indonesia perlu mendapat pengakuan dan perlindungan agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, pelaku usaha dan masyarakat.
“Pemberdayaan potensi kekayaan intelektual daerah bertujuan menciptakan iklim kreativitas serta mendorong lahirnya produk-produk baru yang memiliki nilai ekonomi dan dapat memperoleh perlindungan kekayaan intelektual,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber ketiga, Dr. Suyud Margono dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memaparkan mengenai peran LMKN dalam pengelolaan royalti lagu dan musik.
LMKN berperan dalam penarikan dan penghimpunan royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

