Laporan Masyarakyat,Terkait Penggunaan Dana Desa, Desa Onan Runggu Masih Tanda Tanya Besar, Tidak Ada Kejelasan Dari Kejari Samosir

Patroli Hukum.Com Samosir(23/09/2026)

Desa Onanrunggu,Kecamatan Onanrunggu,Kabupaten Samosir


Penanganan kasus dugaan Korupsi Dana Desa ,Desa Onanrunggu/ Dugaan Penyimpangan anggaran yang dilaporkan di Kejaksaan Negeri Samosir menuai sorotan tajam dan dinilai blunder.


Pasalnya, setelah berbulan-bulan dikabarkan sudah berada di tahap telaah Jaksa, Kasi Intel (Kastel) Kejari Samosir saat dikonfirmasi pada Selasa, 23 September 2026 justru menyebut kasus tersebut baru memasuki tahap Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan). Keterangan melalui kastel, J Karokaro.


Pernyataan Kasi Intel yang menyatakan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilaporkan warga ,telah memakan waktu berbulan bulan dalam tahapan telaah berkas, terkesan memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik.


Informasi yang dihimpun media ,kasus tersebut telah bergulir sejak [Bulan April 2026] lalu,sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Onanrunggu untuk meminta kelengkapan berkas terkait anggaran yang dilaporkan oleh warga Desa Onanrunggu.Selama ini, informasi dari Kejari menyebut kasus sudah di meja telaah.


Namun saat dikonfirmasi secara resmi pada 23 September 2026, Kastel Kejari Samosir J.Karo Karo, justru memberikan keterangan baru masuk tahap Pulbaket atau masih pengumpulan keterangan.


Pernyataan tersebut sontak membuat masyarakat dan media yang mengikuti kasus tersebut,menilai ada upaya mengulur-ulur waktu dan tidak transparan dalam penanganan kasus.


"Ini blunder fatal. Kalau sudah berbulan-bulan dibilang telaah, kok sekarang dibilang baru Pulbaket? Apakah laporan selama ini didiamkan? Cetus pelapor.


Atau mau diulang dari nol untuk mengulur waktu? Kenapa adminstrasi sangat sulit dikumpalkan? "Tambahnya lagi".


Ini namanya mempermainkan hukum," tegas Jefri Butarbutar warga Onanrunggu sebagai pelapor.


Mengumpulkan informasi atau keterangan awal,sementara Telaah adalah tahap akhir sebelum ekspose untuk penetapan tersangka. Mundur dari Telaah ke Pulbaket secara logika hukum tidak masuk akal kecuali berkasnya bermasalah atau memang sengaja dimundurkan.


Kalau sebuah kasus sudah berbulan-bulan dan statusnya masih berubah-ubah dari Telaah ke Pulbaket, itu patut diduga ada ketidakseriusan. 


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir terkait status penanganan kasus tersebut.kecewanya warga Onanrunggu sebagai pelapor,"menyatakan administrasi sudah berubah ubah. Dan hasil laporan masih menyisakan pertanyaan serius.



Konfirmasi resmi telah dilakukan kepada Kasi Intel Kejari Samosir pada tanggal 23 September 2026 yang ke 13 kali ini ,hasilnya sesuai keterangan kasi Intel ,baru memasuki tahapan Pulbaket.keterangan kasi Intel batas waktu pulbaket tidak ada di tetapkan.


Diakhir pertemuan dengan kastel (Kasi IntelKejari Samosir)menjanjikan akan menangani kasus tersebut dengan secepatnya dalam Minggu ini .Juga akan mempercepat meminta balasan surat kejari dari inspektorat terkait pemeriksaan dari item item yang di laporkan oleh warga Onanrunggu.kecewanya warga pelapor menyatakan administrasi sudah di duga kuat akan berubah ubah.


Menurut pak Kastel, Kades nya sudah ada beberapa kali dipanggil datang ke Kejari Samosir.


Namun hasil pemanggilan belum ada kepastian, tentang apa pemanggilan tersebut yang dapat diterangkan kepada pelapor, selebihnya masih hanya janji akan menuntaskan laporan tersebut.


Pelapor sangat kesal, mendengar janji dari penegak hukum terkait tindak lanjut laporan.


Administrasi sudah seharusnya sudah lengkap, karna itu sudah administrasi tahun 2018.


Kenapa musti saat ini lagi, administrasinya kurang lengkap," tegas pelapor"

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال