Patroli Hukum.Com Samosir(30/10/2026)
Kecamatan Onan Runggu ,Kabupaten Samosir
Bukannya melakukan penelusuran terhadap anak yang diduga putus sekolah saat itu, Kepala Sekolah SD Negeri 15 Sitinjak, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, justru mempersoalkan informasi yang di dapat oleh media. Sumber nya dari beberapa masyarakyat yang tepat dan akurat.
Informasi yang diperoleh media sebelumnya, ada anak sekolah SD N,15 Sitinjak tepat nya di Desa Sitinjak yang sempat berhenti atau tidak lagi bersekolah.
Cengengnya seorang kepala sekolah itu meminta untuk klarifikasi kepada media, dan cari tau siapa yang sebenarnya memberi informasi terkait permasalahan si anak yang sempat terlantar mendapat pendidikan.
Alih-alih memberikan klarifikasi terkait kondisi siswanya, Kepsek SD N 15 Sitinjak dikabarkan keberatan dengan informasi dari nara sumber tersebut. Kepsek bahkan meminta agar melakukan klarifikasi langsung kepada media. tentang kebenaran sumber pemberitahuan informasi.
Padahal permasalahan anak yang sempat terputus tidak sekolah, sangat lah benar sekali. Namun si kepsek Yusni Napitupulu,sibuk untuk mempertemukan pemberi informasi dengan awak media, sungguh sangat memalukan tindakan seorang Kepsek tersebut.
Seharusnya sebagai Kepsek, ketika ada informasi terkait anak disekolah yang dia pimpin, harus mampu mengambil solusi keselamatan anak, bukan sibuk untuk ngurusin siapa yang memberi informasi kepada media.
Ada apa dengan Kepala Sekolah SD N 15 Sitinjak?
Langkah Kepsek tersebut dinilai janggal.
Sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 11, pemerintah dan satuan pendidikan wajib memberikan layanan pendidikan.
Sikap untuk menyatakan klarifikasi kepada awak media, Kepsek sangat keliru dan bukan tupoksinya untuk meminta klarifikasi antara pemberi sumber informasi dengan awak media.
Kecuali sumber informasi tidak akurat, ini nyata dan terbukti, bahwa kejadian mengenai persoalan anak di SD N,15 Sitinjak benar benar ada.
Dan terbukti anak tersebut sudah berpindah dari SD N,15 Sitinjak ke sekolah SD N, 2 Harian tertanggal 21,Oktober, 2026 secara resmi diterima masuk sekolah.
Setelah Kepsek menyatakan kepada awak media secara langsung, dan menahan waktu untuk menunggu, awak media siap menunggu, namun waktu terlalu lama, akhirnya tidak bertemu lagi dengan masyarakyat yang memberi di panggil Kepsek saat itu.
Awak media juga menyarankan kepada ibu Kepsek agar membuat surat undangan, atau jika kepsek merasa tidak senang, media mempersilahkan kepada kepsek untuk melaporkan ke pihak hukum.
Informasi sangat meluas saat itu terkait sianak yang hampir putus sekolah, pemberi informasi tidak hanya satu orang. Namun Tujuan Kepsek untuk membuat klarifikasi tidak ada penjelasan nya.
Yusni Napitupulu, diduga kuat hanya mau cari kepuasan tersendiri, sehingga harus dipertemukan dengan pengakuan, sesuai keinginan nya, yang tak ada arti untuk Sekolah yang dia pimpin.
Menurut Kepala Sekolah, harus dibuktikan sumber informasi," ujar yang tak ingin di sebut namanya.
(N, Pakpahan).
