Patroli Hukum..Com Samosir(15/10/2026)
Kabupaten Samosir Kasus seorang anak Sekolah Dasar (SD) yang terancam putus sekolah di Kabupaten Samosir menjadi perhatian publik. Ironisnya, saat awak media mencoba mengkonfirmasi perkembangan penanganan anak tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Samosir justru sulit dihubungi.Upaya konfirmasi dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan Whatsap pada Rabu -kamis(14-15/10/2026) dan mendatangi kantor nya.
Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak sekolah SD 15 Sitinjak ,Dinas pendidikan dan Dinas perlindungan anak dengan mengadakan rapat di SD 15 Sitinjak tertanggal 06/10/2026,dengan misi sesuai undangan dari pihak SD 15 Sitinjak ,menindaklanjuti terkait perpindahan sekolah anak tersebut.
Dikarenakan sianak sempat sekolah di SD N 2 Harian selama hampir Dua bulan.Setelah itu pihak dinas pendidikan memerintahkan kepihak SD N 2 Harian agar si anak dikeluarkan dari sekolah.Akhirnya Kepsek SD N 2 harian mengeluarkan si anak tertanggal 20 Agustus 2026 sesuai perintah Dinas pendidikan.Dan sampai sekarang pihak dinas terkait tidak bisa mengambil tindakan terhadap sianak agar tetap sekolah seperti biasa dan belajar dengan aman dan tenang.
Hasil dari rapat yang diadakan hanya membuat solusi sementara melakukan Homeschooling selama 5 hari ,selesai pada hari Selasa tanggal 13/10/2026.Namun berakhirnya waktu homeschooling tersebut,awak media mengkonfirmasi kadis PPPA untuk mengetahui perkembangan anak tersebut,Namun hingga berita ini diturunkan, nomor Kadis PPPA tersebut tidak merespon. Pesan Whatsap hanya centang dua tanpa balasan, sementara panggilan telepon tidak diangkat.
Padahal, sesuai tugas dan fungsinya, Dinas PPPA memiliki peran strategis dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Awak media menyayangkan sikap tertutup pejabat ,yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak.Media juga ingin mengetahui, sudah sejauh mana penanganan anak SD yang terancam putus sekolah ini. Karena sudah ditangani oleh Dinas PPPA,tapi Kadisnya sendiri saat kami telepon dan WA tidak ada respon sama sekali. Bagaimana masyarakat mau mengetahui kalau pejabatnya saja sulit dihubungi?
Untuk keterbukaan informasi dari pejabat publik sangat penting, apalagi menyangkut masa depan anak. Jika seorang anak SD sudah terancam putus sekolah, maka negara wajib hadir.
Ini bukan soal pribadi, ini soal tanggung jawab jabatan. Anak yang terancam putus sekolah itu butuh perlindungan negara. Kalau Kadis PPPA diam, harus tanya ke siapa perkembangan anak itu?
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti penyebab anak SD tersebut berhenti sekolah,dan hak anak untuk sekolah sesuai keinginannya belajar yang aman dan tenang belum bisa ditentukan oleh pihak dinas terkait sampai sekarang.Serta langkah apa yang sudah dilakukan Dinas PPPA Kabupaten Samosir.
Begitu besarnya dinas terkait di Kabupaten Samosir ini, yang sudah menangani anak terancam putus sekolah ini ,tidak bisa melindungi hak anak untuk mendapatkan pendidikan sampai sekarang.Sudah sampai memakan waktu dari bulan Agustus sampai sekarang bulan Oktober tidak juga tuntas.
Jangan sampai ada kesan pembiaran. Seharusnya, Bupati Kabupaten Samosir dapat memberi perhatian penting menegur jajarannya yang tidak responsif. Perlindungan anak tidak bisa ditunda.
Sementara itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada pihak Dinas PPPA Kabupaten Samosir dan juga ke dinas pendidikan ,sampai 3 kali kekantor PPPA.Namun hasil konfirmasi tidak ada dan tidak pernah bisa jumpa dengan ibu kadis Friska Situmorang juga Kadis Pendidikan. Awak media mempertanyakan kepada anggotanya Kadis perlindungan anak,kami hanya mendapat jawaban" keputusannya ada sama pimpinan". Ungkap anggotanya.
Awak media berharap kepada Bupati Kabupaten Samosir dapat mengevaluasi kinerja pejabat yang sulit dihubungi dan tidak responsif terhadap isu-isu krusial terkait anak.
( N,Pakpahan)
