Hasil Pelaksanaan tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai




                                          
Tanjung Balai, PATROLI HUKUM.COM,-  telah dapat diamankan 2 (dua) orang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, (TSK 810 krn melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur), sbb :

- TKP Penangkapan :
Jln. Yos Sudarso, Kel. Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai

- Tersangka :
1. RUSDI alias TT, Lk, 40 thn, Islam, Wiraswasta, alamat Jln. Letjend. Suprapto, Kel. TB Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai (TSK 810)

2. ZULFIKAR alias ACONG, Lk, 35 thn, Islam, Wiraswasta, alamat Trengganu, warga negara Malaysia (TSK 810)

- Waktu Penangkapan :
Rabu, 16 Januari 2019, sekitar pukul 04.30 WIB

- Barang Bukti :
• 15 (lima belas) bungkus kemasan teh china merk GUANYIN WANG, diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 15.000 gram (15 Kg)
• 1 (satu) unit sepeda moror Honda Vario warna hitam, BK 2662 QAI
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, tanpa nomor polisi
• 1 (satu) buah tas warna hitam merk W Polo
• 1 (satu) buah tas warna biru merk The Big Green Bag
Kronologis Singkat Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat yg layak dipercaya yg mengatakan bahwa akan adanya beberapa orang laki-laki dewasa yg membawa narkotika jenis shabu dari negara Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba, KBO, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
Pada saat akan diamankan kedua TSK masing-masing mengendarai sepeda motornya dan masing-masing membawa sebuah tas. Mengetahui akan ditangkap, kedua TSK berupaya melarikan diri dgn menggunakan sepeda motornya, namun berhasil diamankan oleh Team.
• Dari hasil interogasi awal, diperoleh informasi dari TSK ZULFIKAR alias ACONG diperoleh informasi sbb :

1) Pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2019 sekitar pukul 05.00 WIB ianya menerima shabu dari seorang laki-laki di Malaysia yang berinisial PJ Selanjutnya ia dengan 2 orang lainnya yg berinisial UD dan AG (warga Indonesia) berangkat ke Indonesia dgn menggunakan boat.

2) Pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2019, sekitar pukul 03.30 WIB ianya tiba di perairan Indonesia, tepatnya di pinggir sungai Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

3) Setibanya di pinggir sungai ianya sudah ditunggu oleh RUSDI alias TT yg menjemputnya. Selanjutnya keduanya dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor keluar menuju arah Teluk Nibung dgn membawa tas masing-masing yg berisi diduga shabu dan selanjutnya kedua TSK diamankan oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan, namun saat tibanya Jln. Arteri, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, TSK berupaya melarikan diri, lalu diberi tembakan peringatan keudara 3 kali dan tidak dihiraukan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua TSK. Selanjutnya dilakukan upaya pertolongan dengan membawa kedua TSK dgn menggunakan ambulance ke RSU Dr T. Mansyur Tanjung Balai, namun diperjalanan kedua TSK meninggal dunia.

- RTL :
1. Melakukan pertolongan terhadap kedua TSK dgn membawa ke RSU T Mansur Tanjung Balai
2. Upayakan pengembangan jaringan atas
3. Buat LP A dan lengkapi mindik
4. Riksa TSK, pelapor dan saksi-saksi
5. Sita BB
6. Kirim sample BB ke Labfor
7. Mengirim surat pemberitahuan ke Konjen Malaysia terhadap penangkapan WN Malaysia(MBN70/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال