DPD AMII Medan Segera Audit PT.PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagut

Medan, PATROLI HUKUM.COM,- Ketua Angkatan Muda Islam Indonesia (AMII) Kota Medan, Jati Siregar meminta stakeholder untuk mengaudit PT PLN (Persero) Unit Induk, Pembangkit Sumatera Bagian Utara. Jati diregar menduga Unit Induk Pembangkit yang berkantor di jalan Brigen Katamso Km 5,5 No 30 Titikuning Medan, berpotensi melakukan permainan kotor atas keberadaan bentuk kerjasama dengan pihak Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Onur Sultan milik negara Turkei di Sumbagut.

sesuai data yang ada, dari Juli atau Agustus 2017, pasokan listrik sudah ditambah dari Unit 2 Sarulla sebesar 100 MW, lalu dari jalur transmisi sistem kelistrikan Sumbagsel-Sumbagteng sebesar 200 MW dan di Juni tahun 2018 tambahan juga telah di operasikan dari Unit 3 PLTU Pangkalan Susu sebesar 200 MW.

Harapan kita setelah diaudit, kebutuhan listrik di Sumbagut dapat terpaparkan berapa jumlahnya, sebab pasokan energi listrik dari MVVP atau kapal tukey yang tiba 21 Mei 2017 lalu serasa tidak diperlukan lagi,” ungkap Pemuda yang doyan pakai sarung ini di Medan, Selasa (20/2/2019)

Lebih lanjut Jati mengatakan, seharusnya PT PLN melakukan amandemen bentuk kerjasama dengan MVPP yang memasok hanya 240 MW dari 480 MW data terpasang.

bukan hanya mubazir, kecurigaan itu juga timbul akibat kerjasama dengan pihak MVPP belum juga diakhiri, karena kebutuhan listrik di Sumbagut sudah surplus,”tegas Jati

Belum lagi ditahun 2019, datang tambahan pasokan listrik ke Unit Induk Pembangkit ke Sumbagut dari PLTP Arun Sebesar 250 MW dan Unit 4 PLTU Pangkalan Susu sebesar 200 MW.

maka kita minta Stakeholder segera melakuakn tugasnya untuk mengecek ketimpangan tersebut, bila perlu langsung menindak jika terjadi penyimpangan. Karena ini terkesan merugikan negara,” imbuh Jati

Jika hal ini juga tak direspon, kami dari Angkatan Muda Islam Indonesia (AMII) Kota Medan akan turun ke jalan,” tegasnya. (MBN70/RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال