SATPAM INDOMARET TEWAS DITIKAM

Deli Serdang, PATROLI HUKUM.COM, Nasib tragis dialami korban Antoni (23) warga Dusun IV Desa Timbang Deli Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Satpam Indomaret Tanjung Morawa itu tewas ditikam diseberang lokasi pesta keyboard di Dusun III Desa Jaharun A Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (07/04/2019) sekira pukul 01.00 wib. Beberapa jam setelah kejadian, tiga pelaku berhasil dibekuk Polsek Galang. Ketiga pelaku yakni MI alias Kempleng dan adiknya MR (19) keduanya warga Dusun II Desa Petangguhan Kecamatan Galang serta RP (16) pelajar kelas II salah satu SLTA warga Desa Petangguhan Kecamatan Galang

Informasi dihimpun, sebelum kejadian, korban berjoget dilokasi keyboard. Ari salah seorang teman korban ternyata kenal dengan MI karena pernah satu sekolah. Korban mengatakan kepada Ari agar memberitahu kepada MI untuk mengingatkan cara berjoget Muhammad Ridwan. Lalu MI mengatakan kepada Ari jika Muhammad Ridwan itu adalah adik kandungnya. Entah korban dan para pelaku sudah mabuk karena minuman keras, korban mengatakan kepada Muhammad Ridwan, "kau sudah kecil, sor kali aku sama kau".

Karena tersinggung, lalu MI pergi mencari alat, dan sebilah pisau belati berhasil didapatkannya dari bawah jok sepeda motoronya dan menikamkan pisau itu bawah ketiak sebelah kiri korban. Melihat tindakan abangnya itu, MR bukannya melerai dan malah ikut memukul kepala korban dengan botol kamput. Selain itu, RP memukul kepala korban dengan batu yang mengakibatkan korban terkapar bersimbah darah.

Melihat korban tergeletak, ketiga pelaku langsung beranjak dari lokasi kejadian sedangkan korban dilarikan ke Puskesmas Galang. Namun ditengah perjalanan, korban menghembuskan nafas terakhirnya. Polsek Galang yang mendapat kabar turun kelokasi kejadian melakukan penyelidikan. Korban yang sudah tewas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi. Tapi keluarga korban menolak jika korban diotopsi sehingga keluarga korban membuat surat pernyataan

Sekira pukul 02.00 wib, keluarga korban membuat laporan pengaduan dan satu jam kemudian, MR dan RP diamankan disalah satu doorsmeer di Desa Petangguhan Kecamatan Galang. Sedangkan MI diamankan dari rumah neneknya sekira pukul 11.30 wib. Guna penyidikan ketiga pelaku diamankan ke komando

Kapolsek Galang Iptu T. Napitupulu didampingi Kanit Reskrim Iptu D Manalu ketika dikonfirmasi menyebutkan ketiga pelaku masih diperiksa intensif. "Ketiga pelaku dijerat pasal 338 juncto 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut T Napitupulu. (LG/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال