Magspot Blogger Template

UNIT RESKRIM POLSEK TANJUNG MORAWA CIDUK PENGEDAR SABU

Tanjung Morawa, PATROLI NHUKUM.COM, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polres Deli Serdang tangkap pelaku kasus narkotika di duga jenis sabu Jalan Irian, Dusun 4, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Jumat (26/04/2019) sekira pukul 14.30 wib.

Pelaku yang berisial MMP (22) warga Jalan Bandar Labuhan, Dusun 3, Desa Dagang Kerawan, kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang

Dari tangan tersangka Barang bukti yang dapat
- 1(satu) paket plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu.
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario merah No.Pol BK-3692-MX

Mendapat informasi dari masyarakat
Dengan gerak cepat personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa
-Aiptu Abimayu
-Bripka Viktor Sihotang
-Brigpol Hendra Wanta Tarigan
-Brigpol Samuil J Barus, langsung menuju lokasi dimana pengedar narkoba tersebut menjajakan barang haramnya.

Kemudian Tim opsnal lakukan Lidik dan memantau dijalan tersebut terhadap pelaku dengan ciri ciri yang diperoleh dengan memakai baju kaos berwarna merah menggunakan sepeda motor vario warna merah.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH,MH saat di konfirmasi jurnalis media ini mengatakan
Pada pukul 14.30 wib TIM berhasil mengamankan seorang pelaku, yang mana pada saat ditangkap, pelaku yang mencurigakan tersebut sempat membuang satu paket yang diduga sabu-sabu dari tangan kirinya."ujar Kapolsek"

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke mako untuk di proses perkaranya. Kemudian pelaku telah dilimpahkan Sat Narkoba Polres Deli Serdang."Pungkas Kapolsek"(LG/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال