POLSEK DOLOK MASIHUL, MENANGKAP SEORANG TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA

PATROLI HUKUM.COM,
Dolok Masihul, Pada hari Kamis tgl 17 Mei 2019 sekira pkl 22.30 wib, pelapor dan saksi yang sudah lama mendapat informasi dari warga masyrakat dsn.II Desa kuala bali kec.serba jadi yang dapat dipercaya bahwa di dsn II desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu, hal tersebut sudah sangat meresahkan warga sekitar dsn II tersebut dan sudah berilang kali menuampaikan kepada perangkat desa, mendapat informasi sangat berharga tersebut pelapor kemudian melakukan penyelidikan di seputaran dsn.II desa kuala bali dengan cara undercover bahkan pelapor sempat melakukan wawancara dgn beberapa warga sekitar ternyata memang benar tersangka yang kemudian belakangan di ketahui oleh pelapor bernama OFI SOFIAN NASUTION Als OFI sering nongkrong di TKP penangkapan/tepat sesuai informasi yang di dapat dan benar saja tersangka di dapat di pastikan menjual shabu karena banyak pembeli yang keluar masuk ke dsn.II tersebut terkhusus warga luar.

Dari hasil penyelidikan tersebut kanit Reskrim IPTU M.TAMBUNAN, SH kemudian melaporkan kepada Kapolsek Dolok masihul AKP JHONSON M.SITOMPUL, SH.MH dan atas perintah kapolsek akhirnya pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2019, sekira pukul 22.30 wib team opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim polsek dolok masihul IPTU M.TAMBUNAN,SH bergerak ke tkp dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku OFI SOFIAN NASUTION Als OFI kemudian pada saat hendak di amankan oleh petugas tersangka dengan cepat membuang sesuatu dari tangan kanannya ke arah depannya yaitu kandang ayam, melihat hal tersebut petugas tidak mau gegabah dan berupaya mengamankan tersangka OFI yang meronta dan hendak kabur, setelahteam opsnal dapat mengamankan situasi dengan memborgol tersangka OFI kemudian petugas yang menyuruh mengambil sesuatu yang di buang tersebut yang di saksikan oleh bebetapa warga sekitar dan pada saat dompet warna ungu tersebut di buka berisikan 1 ( satu ) buah timbangan electric, 1 ( satu ) helai plastik klip putih transparan yang di dalamnya berisikan butiran putih yang di duga sahabu, 1 ( satu ) helai plastik klip transparan warna putih besar yang di dalamnya berisikan 44 klip tranparan kecil, serta uang sebesar Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dll.
                                                     
Pada saat di lakukan interogasi terhadap tersangka dari mana mendapatkan barang haram tersrbut tersangka OFI berusaha melarikan diri namun dapat di amankan kembali oleh team, setelah di tanyai kepada tersangka dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang di beli dengan harga Rp.800.000,_ ( delapan ratus ribu rupiah ) per-G ( gram ) dan mengakui kalau barang yang di jatuhkan oleh tersangka OFI tersebut merupakan sisa dari stok barang miliknya yang di beli oleh tersangka pada hari rabu pagi tanggal 16 Mei 2019 dan rencananya hari jumat pagi harinya/tanggal 17 Mei 2019 akan membeli kèmbali.

Kemudian dilakukan interogasi cepat dari mana tesangka mendapatkan barang tersebut tersangka mengaku dari teman tersangka yang sudah di kenal oleh tersangka selama 6 ( enam ) bulan belakangan dan yang di kenal tersangka bernama JAYAK warga dsn.II desa pondok jeruk, sekali belanja tersangka mengaku 10 samapi 15 gr, dgn harga 1 Gr/ji Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ), biasanya setiap tersangka belanja selalu mendapatkan bahan shabu untuk di pakai sendiri oleh tersangka sebagai bonus.

Berdasarkan keterangan tersangka kemudian team di bawah pipmpinan kanit Reskrim melakukan pengejaran terhadap bandar yang bernama JAYAK namun tersangka yang memang sudah menjadi DPO tidak berada di rumah, akhirnya team mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando polsek dolok masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dgn hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(MBN70/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال