DI DUGA IZIN OPERASIONAL LAYANAN RADIOLOGI RSUD SULTAN SULAIMAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI SUDAH KADALUARSA

Sumut, PATROLI HUKUM.COM - Salah satu kelengkapan pelayanan kesehatan yang wajib untuk rumah sakit kelas C adalah tersedianya pelayanan radiologi. Pelayanan radiologi adalah pelayanan medik yang menggunakan semua modalitas energi radiasi untuk diagnosis dan terapi, termasuk teknik pencitraan dan penggunaan emisi radiasi dengan sinar-X, radioaktif, ultrasonografi dan radiasi radio frekwensi elektromagnetik, Setiap penyelenggaraan pelayanan radiologi diagnostik harus memperoleh izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten.

RSUD Sultan Sulaiman sebagai RS milik Pemkab Serdang Bedagai memiliki beberapa pesawat/peralatan radiologi yang sudah tidak memiliki izin dari Bappeten. Sementara akhir tahun 2018 kemarin pihak Komisi Akreditasi RS sudah menetapkan RSUD Sultan Sulaiman terakreditasi dasar dengan perolehan dua bintang, namun izin-izin pemanfaatan alat radiologi tidak diurus. Hal ini cukup mengkhawatirkan pasien yang diberikan layanan rontgen, karena alat yang digunakan membahayakan pasien sebagai akibat dari tidak terawasinya paparan sinar x dari alat radiologi tersebut.

Menurut Permenkes Nomor 7 Tahun 2008, bahwa Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik dan radiologi intervensional, fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki izin penggunaan alat dari BAPPETEN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan pihak RS juga harus melaporkan catatan pelayanan radioterapi dan diagnostic secara berkala ke Bappeten dan ditembuskan ke Kementerian Kesehatan. Bahkan dalam Kepmenkes RI No.1014/Menkes/SK/XI/2008 menjelaskan secara detail pedoman pelayanan radiologi.

Perizinan pemanfaatan alat X-Ray di faskes dilaksanakan untuk menjamin keselamatan petugas, pasien serta masyarakat dilingkungan sekitar fasilitas kesehatan akibat bahay radiasi. Sesuai UU No.10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran disebutkan pada pasal 41 bahwa Barang siapa membangun, mengoperasikan, atau melakukan dekomisioning reactor nuklir tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dr Nanda Satria Sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman, Kabupaten Serdang Bedagai Ketika di Konfirmasi Oleh Wartawan Kami melalui Telepon Selulernya Tidak Aktif Lagi.(MBN70/ RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال