PRAJURIT SATGAS PAMTAS YONIF 126/KC TEMUKAN LADANG GANJA DI PERBATASAN RI-PNG

PATROLI HUKUM.COM,
Keerom. Prajurit Satgas Pamtas Yonif 126/KC menemukan ladang ganja di wilayah perbatasan RI-PNG ketika melaksanakan Patroli keamanan sekitar 3 km dari Kampung Banda, Distrik Waris, Kabupaten Keerom. Senin (10/06/2019).

Ladang ganja ini ditemukan ketika Prajurit Satgas Pamtas Yonif 126/KC Pos Waris yang dipimpin Komandan Pos Lettu Inf Dewangkoro beserta 10 orang personel melaksanakan Patroli keamanan ke wilayah perbatasan yang bertujuan untuk menjaga keamanan di wilayah perbatasan dan mengantisipasi peredaran narkoba terutama jenis ganja yang selama ini peredarannya banyak dari wilayah perbatasan RI-PNG.

Pada saat memasuki kawasan hutan dengan menyusuri sungai dan kurang lebih 1 km dari batas RI-PNG, Prajurit Satgas Pamtas Yonif 126/KC yang melaksanakan Patroli keamanan menemukan tanaman ladang ganja seluas kurang lebih 1 Rante (20 m x 20 m) dengan tinggi 100 cm setelah ditemukan dilakukan pencarian terhadap orang yang diduga pemilik ladang ganja tersebut tetapi tidak ditemukan.
                                            
Penemuan ladang ganja tersebut langsung 
dilaporkan kepada Komandan Satgas Pamtas Yonif 126/KC Letkol Inf Mulyo Junaidi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Polsek, Koramil dan Kepala Kampung.

Setelah dilaksanakan koordinasi kemudian tanaman ganja tersebut di cabut dan barang bukti diamankan kemudian dilaporkan ke Komando atas. 

Komandan Satgas Pamtas Yonif 126/KC Letkol Inf Mulyo Junaidi menyampaikan untuk mengantisipasi dan mencegah peredaran narkoba jenis ganja di daerah perbatasan kami meningkatkan dan mengintensifkan pelaksanaan Sweeping dan Patroli keamanan di wilayah perbatasan.

“Penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan hasil sweeping dan penangkapan dua kali oknum masyarakat yang membawa ganja beberapa hari yang lalu di wilayah perbatasan dan kami akan menyisir kawasan hutan wilayah perbatasan untuk memastikan tidak ada ladang ganja ,” Kata Letkol Inf Mulyo Junaidi.(MBN70/ RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال