Satgas Yonif RK 136/TS Ikut Memeriahkan Tradisi Bambu Gila

PATROLI HUKUM.COM,
Maluku, Kesenian Bambu Gila atau Buluh Gila atau Bara Suwen merupakan kesenian tradisional masyarakat Maluku yang sangat kental akan nuansa mistis. Kesenian ini dibawakan oleh 9 orang laki-laki (bertelanjang dada) yang memeluk bambu dan 1 orang bertindak sebagai pawang.

Pertunjukan ini diawali dengan ritual membakar kemenyan dan membacakan mantra oleh pawang, kemudian asap tersebut dihembuskan pada bilah bambu yang dibawa oleh para pemain, dengan tujuan untuk mengundang roh gaib masuk dan menggerakkan bambu tersebut ucap Bapa Ramelan Rumbati yang merupakan tokoh adat Desa Liang Kab. Maluku Tengah.

Sambungnya setelah proses ritual selesai maka bambu akan terasa semakin berat dan mulai bergerak sendirinya, para pemain harus memeluk dan menahan bambu dengan kuat, disini banyak pemain yang terjatuh saat menahan bambu yang dipeluknya.

Bukan hanya sebagai suatu kesenian tradisi yang harus dilestarikan, namun saat ini Bambu Gila juga bisa dijadikan sebagai atraksi seni atau hiburan rakyat. tutupnya.

Untuk menjaga dan melestarikan kesenian tersebut dan sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur, (7/juni/2019) masyarakat di Desa Liang Kab. Maluku Tengah bersama dengan anggota Pos Liang SSK II Satgas Yonif RK 136/TS memeriahkan hari raya idul fitri 1440 H dengan melaksanakan kegiatan acara tradisi Bambu Gila.

Acara ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi-tradisi adat di daerah Maluku Tengah. selain untuk menjaga kesenian didaerah Maluku Tengah, acara ini dilaksanakan sebagai hiburan rakyat Desa Liang dalam rangka merayakan hari raya idul fitri 1440 H. ucap Danpos Liang Serka Erdianto.

Pada kesempatan ini kami diberi kehormatan untuk dapat memainkan kesenian tersebut, banyak warga yang terhibur pada saat kami memainkan kesenian Bambu Gila. Hal ini dapat menjalin hubungan baik dan kedekatan kami dengan warga Desa Liang” tutupnya.(MBN70/ RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال