PATROLI HUKUM.COM,
Rokan Hulu – Untuk mencegah Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) JM. Sinaga bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Koptu Dedy Nofery Samosir tempel maklumat Kapolda Riau yang berisi tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan.
Penempelan Maklumat dilakukan di rumah-rumah penduduk dan tempat keramaian serta perkantoran.
Kapolsek Rambah AKP Hermawan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) JM. Sinaga mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan dalam mencegah kebakaran lahan dan Hutan.
“Hal ini saya lakukan untuk mengindahkan maklumat bapak Kapolda Riau tentang Karhutla dan mengajak warga binaan kami untuk menjaga dan melestarikan hutan dan lahan”, jelas Bripka JM. Sinaga di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (08/08/2019) .
Ditempat yang sama, Koptu Dedy Nofery Samosir menjelaskan, tidak melaksanakan penempelan saja, Babinsa Koramil 02 Rambah bersama Bhabinkamtibmas Polsek Rambah juga melaksanakan Sosialisasi tentang larangan Kebakaran Lahan dan Hutan.
“Ini merupakan bentuk usaha kami dalam mencegah kebakaran lahan dan hutan”, jelas Babinsa Koramil 02 Rambah Koptu Dedy Nofery Samosir.
“Kami berdua berharap, warga kami dapat membantu. Maksudnya, jangan membakar lahan dan hutan”, tutupnya.(MB)
Tags
Kodim 0313/Kpr