PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta,- Pada Era Reformasi untuk menghilangkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di segala bidang termasuk di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan Paradigma penyelenggaran pemerintahan daerah (otonomi daerah) di Indonesia dari pola sentralisasi menjadi pola Desentralisasi membawa konsekuensi terhadap makin besarnya penyerahan wewenang dari pemerintah (pusat) kepada pemerintah daerah di satu sisi, dan pada sisi lain pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara otonom.
Dalam uu pemerintah daerah bahwa Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan. Kewenangan daerah seperti yang dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan, sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.
Dengan banyaknya bantuan keuangan untuk daerah untuk pembangunan dan kemajuan daerah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun daerah sehingga perlunya ada Pengawasan anggaran untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan tujuan dan rencana.
Selanjutnya, dengan adanya pengawas anggaran berfungsi sebagai pedoman untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan anggaran pemerintah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sehingga bantuan anggaran tersebut dapat berjalan sesuai dengan juklak dan juknis, sehingga bantuan keuangan yang diberikan dapat disalurkan sesuai dengan apa yang telah terangkum dalam juklak dan juknis untuk penggunaan anggaran, Bantuan Pemerintah Pusat melalui APBN adalah bantuan untuk desa, berupa dana desa (DD), Bantuan Provinsi (Banprov), dan Bantuan Keuangan daerah (APBD).
Seperti LAKUM-PAI adalah LEMBAGA yang khusus MENGADVOKASI PENGGUNAAN ANGGARAN di PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH.yang berkantor pusat di Jl. Pal Putih Jl. Kramat Raya Nomor 197A, Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450 Telp : 0812-8800-8088, dengan Susunan Pengurus Dewan Pengarah : Bpk Adv. Sultan Junaidi.S.sy.MH Dewan Penasehat : Bpk Adv. ANSHORI THOYIB, SH.MH Dan Dikomandoi (Ketua Umum) Bpk Adv. SANTO NABABAN.SH Dengan Sekretaris Umum : Bpk Adv JAJANG ARIFIN.SH.
Menurut Santo Nababan, Ketua UMUM LAKUM-PAI, dalam kegiatannya Akan Mengawasi Penggunaan Anggaran di Segala Bidang Dari Segala Bentuk Korupsi.Kolusi.Nepotisme Berdasarkan PP. 68 Tahun 1999 dan PP. 43 Tahun 2018.
“Didirikannya lembaga ini, untuk memberikan advokasi kepada masyarakat, didalam melaporkan adanya dugaan penyimpangan anggaran pusat maupun daerah, dan lembaga ini juga akan selalu mengawasi setiap bentuk anggaran yang di salurkan kepada penerima anggaran”ujarnya.
Disisi lain, LAKUM – PAI, yang dikomandoi oleh Santo Nababan, SH, kini tengah menjalankan program Dewan Pimpinan Pusat, yaitu membentuk Pimpinan Wilayah (Provinsi), Pimpinan Daerah (Kabupaten dan Kota), diseluruh Indonesia agar DPP LAKUM – PAI dapat bekerja dengan Profesional dan dapat dipertanggung jawabkan. (MB/red)
Tags
Hukum
