Kapolsek Talun Kenas Paparkan Dua Pelaku Pencurian Rumah Karyawan PT PNM Mekar

PATROLI HUKUM.COM
Deli Serdang - Kapolsek Talun Kenas AKP Hotman Samosir Paparkan terkait dua maling yang sangat meresahkan masyarakat, diantaranya Disan Samura (23) warga Dusun I Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang dan Amos Tarigan (32) warga Dusun III Batu Karang Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir yang dibekuk Polsek Talun Kenas pada Jumat (6/09/2019) sekira pukul 22.00 wib hingga kini masih diperiksa intensif. Selain itu, Polsek Polsek Talun Kenas masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap para pelaku pencurian diwilayah hukumnya.

Kapolsek Talun Kenas AKP Hotman Samosir didampingi Kanit Reskrim Ipda Harles Gultom SH dalam paparannya, Senin (9/09/2019) menyebutkan tersangka Amos Tarigan terpaksa dihadiahkan timah panas karena melawan saat dilakukan pengembangan keberadaan Sepeda Motor Honda Beat warna putih les biru BK 3963 AIO yang dicuri kedua tersangka dari mess karyawan PT Pemodalan Nasional Madani Mekar (PT PNM Mekar) yang bergerak bidang simpan pinjam itu. "Sepeda Motor dijemput dari kawasan Kecamatan Pancur Batu dan belum sempat dijual dan masih dititip tersangka dirumah seseorang," ujar kapolsek"

Lanjut Kapolsek Talun Kenas, dua tersangka awalnya mau membobol mess yang dihuni 12 karyawan seluruhnya wanita itu dengan menggunakan kunci roda tapi pintu tak terbuka, Lalu tersangka menggunakan sebatang lidi dan menjolok kunci yang menempel dipintu sehingga jatuh. Lalu tersangka membuka pintu dan mencuri Sepeda Motor dan dua unit hp merk vivo dan Nokia. "Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana dengam ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya sembari menambahkan jika tersangka Amos Tarigan sudah kelima kali ini masuk penjara dan bebas pada pukul 09.00 wib dan ditangkap lagi pukul 22.00 wib

Sementara itu Amos Tarigan ketika diwawancarai menyebutkan jika dirinya terakhir kali masuk penjara tahun 2018 lalu selama 1 tahun 2 bulan penjara kasus pencurian Sepeda Motor di Pasar IX Kecamatan Sibiru biru dan menjalani hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) Pancur Batu. "Aku baru bebas jam 09.00 pagi dan langsung ditangkap polisi lagi pada malamnya," ujarnya. (LG/RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال