PATROLI HUKUM.COM
Deli Serdang - Lagi-lagi Unit Reskrim Polsek Talun Kenas, Polres Deli Serdang ringkus dua pria pelaku begal yang sangat meresahkan masyarakat waktu kejadian jum'at (6/09/2019) sekira pukul 05.00 WIB atas
dasar
Informasi yang di himpun tempat kejadian di dalam kantor PT. PNM mekar yang terletak didusun I Desa Talun kenas Kecamata STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Talun Kenas AKP Hotman Samosir saat di Konfirmasi mengatakan" Setelah menerima Pengaduan kasus Pencurian dengan Pemberatan Personil unit Reskrim melakukan cek dan olah TKP serta mengambil informasi dilapangan dan Selanjutnya unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda HR. Gultom, SH melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah dicurigai. "ujar Kapolsek "

Lanjutnya kembali Sekira pukul. 21.00 Wib kami berhasil meringkus satu orang pelakunya DS,(23) warga dusun I Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir sewaktu duduk di salah satu gubuk kosong yang terletak di Pasar IX Kecamatan Sibiru - Biru, dan dari Pelaku disita Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y81.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia.
- Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Talun kenas bersama anggota mengejar satu lagi pelaku, AT, (27) warga Dusun Batu karang Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir dan tertangkap disalah satu warnet di Patumbak, kemudian pelaku dibawa untuk pengembangan keberadaan Seoeda Motor Beat ditengah jalan pelaku AT melarikan diri dan dilakukan pengejaran sambil melakukan tembakan ke udara sebanyak 3 x untuk menghentikan lari pelaku, tetapi pelaku(AT) tetap saja melarikan diri selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur penembakan ke tempat yang melumpuhkan pelaku dan mengenai betis kaki sebelah kanan sehingga pelaku (AT) terjatuh lalu dibawa ke RSUD Lubuk Pakam untk diberi Pertolongan setelah itu dibawa ke Polsek Talun kenas, barang bukti yang disita dari pelaku (AT)
- Uang hasil penjualan Handphone merk Vivo V11 sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) "ujar AKP Hotman Samosir ". (LG/RED)
Deli Serdang - Lagi-lagi Unit Reskrim Polsek Talun Kenas, Polres Deli Serdang ringkus dua pria pelaku begal yang sangat meresahkan masyarakat waktu kejadian jum'at (6/09/2019) sekira pukul 05.00 WIB atas
dasar
Informasi yang di himpun tempat kejadian di dalam kantor PT. PNM mekar yang terletak didusun I Desa Talun kenas Kecamata STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Talun Kenas AKP Hotman Samosir saat di Konfirmasi mengatakan" Setelah menerima Pengaduan kasus Pencurian dengan Pemberatan Personil unit Reskrim melakukan cek dan olah TKP serta mengambil informasi dilapangan dan Selanjutnya unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda HR. Gultom, SH melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah dicurigai. "ujar Kapolsek "

Lanjutnya kembali Sekira pukul. 21.00 Wib kami berhasil meringkus satu orang pelakunya DS,(23) warga dusun I Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir sewaktu duduk di salah satu gubuk kosong yang terletak di Pasar IX Kecamatan Sibiru - Biru, dan dari Pelaku disita Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y81.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia.
- Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Talun kenas bersama anggota mengejar satu lagi pelaku, AT, (27) warga Dusun Batu karang Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir dan tertangkap disalah satu warnet di Patumbak, kemudian pelaku dibawa untuk pengembangan keberadaan Seoeda Motor Beat ditengah jalan pelaku AT melarikan diri dan dilakukan pengejaran sambil melakukan tembakan ke udara sebanyak 3 x untuk menghentikan lari pelaku, tetapi pelaku(AT) tetap saja melarikan diri selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur penembakan ke tempat yang melumpuhkan pelaku dan mengenai betis kaki sebelah kanan sehingga pelaku (AT) terjatuh lalu dibawa ke RSUD Lubuk Pakam untk diberi Pertolongan setelah itu dibawa ke Polsek Talun kenas, barang bukti yang disita dari pelaku (AT)
- Uang hasil penjualan Handphone merk Vivo V11 sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) "ujar AKP Hotman Samosir ". (LG/RED)
Tags
Hukum & Kriminal
