PATROLI HUKUM.COM, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Pemberantasan tandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim), Rabu (9/10). Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di kantor BNN Cawang, Jakarta timur tersebut dilakukan oleh Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari dan Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN, kerja sama antara BNN dan Ditjenim bukanlah hal yang baru. Arman menuturkan bahwa kerja sama antara keduanya bahkan telah terjalin saat BNN masih menjadi Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).
"Bekerjasama dengan seluruh instansi di dalam negeri, dan kerja sama antar negara adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat ditampikan," ujar Arman dalam sambutannya.
Sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Deputi Pemberantasan BNN, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie pun menyatakan bahwa tidak ada Kementerian/Lembaga yang bisa bekerja sendirian. Ronny mengingatkan pentingnya sharing informasi antar instansi yang berkaitan untuk dapat saling menguatkan.
"Saya berharap perjanjian kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti, dan semoga ke depan tidak hanya dalam bidang pemberantasan saja, tetapi juga bidang lain misalnya seperti pencegahan", ungkap Ronny.
Tiga poin penting yang disepakati dalam perjanjian kerja sama ini di antaranya pengawasan terhadap lalu lintas orang, pelaksanaan operasi terpadu, serta pertukaran data dan informasi. Dengan kerja sama ini keduanya berharap dapat bersama melakukan identifikasi terhadap orang-orang yang masuk ke Indonesia, apalagi jika sudah masuk dalam list daftar pencarian orang (DPO).
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Menurut Deputi Pemberantasan BNN, kerja sama antara BNN dan Ditjenim bukanlah hal yang baru. Arman menuturkan bahwa kerja sama antara keduanya bahkan telah terjalin saat BNN masih menjadi Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).
"Bekerjasama dengan seluruh instansi di dalam negeri, dan kerja sama antar negara adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat ditampikan," ujar Arman dalam sambutannya.
Sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Deputi Pemberantasan BNN, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie pun menyatakan bahwa tidak ada Kementerian/Lembaga yang bisa bekerja sendirian. Ronny mengingatkan pentingnya sharing informasi antar instansi yang berkaitan untuk dapat saling menguatkan.
"Saya berharap perjanjian kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti, dan semoga ke depan tidak hanya dalam bidang pemberantasan saja, tetapi juga bidang lain misalnya seperti pencegahan", ungkap Ronny.
Tiga poin penting yang disepakati dalam perjanjian kerja sama ini di antaranya pengawasan terhadap lalu lintas orang, pelaksanaan operasi terpadu, serta pertukaran data dan informasi. Dengan kerja sama ini keduanya berharap dapat bersama melakukan identifikasi terhadap orang-orang yang masuk ke Indonesia, apalagi jika sudah masuk dalam list daftar pencarian orang (DPO).
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Tags
BNN RI