Dua Jambret Asal Patumbak Dibekuk di Amplas

PATROLI HUKUM.COM,
Deli Serdang - Sial dialami Mangasal Pasaribu (52) warga Gang Amal Dusun 2, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang idan Albert Siregar (45) warga Jalan pertahanan, Gang Amal, dusun 2, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya belum sempat hp yang dijambret dijual, buruh bangunan dan yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu dibekuk Polsek Tanjung Morawa kerjasama dengam Polsek Patumbak di Simpang Amplas, Medan, Senin (30/09/2019) sekira pukul 17.30 wib

Informasi dihimpun, sebelumnya  korban  Erry Oktavia (20) warga Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai naik angkutan kota dari Firdaus, Sergai menuju Tanjung Morawa. Tiba di Simpang Permina Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Hp Merk Samsung A7 warna Hitam dijambret dilakukan 2 orang laki-laki dewasa. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendengar laporan pengaduan korban, Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku turun di Simpang Amplas dari Angkutan Umum itu

Kemudian unit reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama Polsek Patumbak dan pelapor melihat 2 orang pelaku yang masih dikenal oleh korban disimpang Amplas. Lalu Petugas dan korban mengejar para pelaku dan langsung diamankan. Saat diinterogasi, kedua pria itu mengaku menjambret hp korban. Guna pemeriksaan, kedua pria berikut barang bukti diamankan ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku diamankan di Simpang Amplas. "Masih diperiksa dan dikembangkan," singkatnya. (LG/RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال