Penyimpangan Dana Desa Kuta Babo

PATROLI HUKUM.COM, 
Sumut,Tinada - Pembangunan Jalan dan Jembatan yang terbuat dari kontruksi besi yang terletak di jalan Dusun II Desa Kuta Babo Kec.Tinada Kab.Pakpak Barat Propinsi Sumatera Utara, di duga melakukan penyimpangan dana desa yang dilakukan Kades Kuta Babo Berinisial Lukkas Padang(46).

menurut keterangan dan informasi masyarakat desa kuta babo, pembangunan jembatan dusun II tidak sesuai dengan RAB perbelanjaan, dimana sebelumnya didalam RAB pembuatan jembatan tersebut harus menggunakan tralis.

  Lukkas padang. kades kuta babo
Ketika di tinjau kelokasi/dilapangan oleh awak media menemukan
fakta/penyimpangan dimana jembatan tersebut tidak menggunakan tralis sama sekali.

Pada saat media mengkonfirmasi kepada Kades Kuta Babo, kades tidak bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut, bahkan kades mengelak dari pertanyaan awak media pada saat dikonfimasi.

masyarakat merasa kecewa terhadap kinerja kades kuta babo kec.Tinada kab.PakPak Barat,dan masyarakat berharap agar kades kuta babo segera diusut keranah hukum jika terbukti melakukan penyimpangan dana desa anggaran tahun 2018. untuk pembangunan jembatan tersebut,"unkapnya" (Abdi/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال