PATROLI HUKUM.COM, Deli Serdang, Sumatera Utara, 15 November 2019, Dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam hal Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan menguatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Laboratorium Narkotika BNN dalam aspek Kelaboratoriuman berupa pengembangan Laboratorium Narkotika dan pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di daerah, BNN telah membangun 2 (dua) unit Laboratorium Narkotika di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara dan Baddoka, Sulawesi Selatan yang hari ini diresmikan oleh Sekretaris Utama BNN, Drs. Adhi Prawoto, SH didampingi Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Drs. Mufti Djusnir, M. Si, Apt dan para Pejabat Utama dan Pratama BNN RI, pada Jumat, 15 November 2019.
Dibangunnya 2 (dua) unit Laboratorium Narkotika di Deli Serdang dan Badokka merupakan salah satu upaya dalam menghadapi tantangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba dan New Psychoactive Substances (NPS) yang terus berkembang. Saat ini peredaran NPS di dunia sudah mencapai 892 zat dan berkembang setiap tahunnya berdasarkan laporan United Nation Office On Drugs and Crime (UNODC) dalam World Drug Report, Tahun 2019. Saat ini di Indonesia sendiri NPS yang telah terdeteksi disalahgunakan sebanyak 76 jenis dan jumlah NPS yang telah diatur dalam Perundang-Undangan sebanyak 71 jenis, menurut Permenkes No. 44 Tahun 2019.
Laboratorium Narkotika BNN Deli Serdang dan Badokka diharapkan dapat memberikan dukungan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dari aspek Kelaboratoriuman terutama dalam hal pengujian narkotika, psikotropika, zat adiktif, prekursor, bahan berbahaya lainnya dan derivatnya khususnya di daerah Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan serta kawasan sekitarnya.
Saat ini pelayanan pengujian Laboratorium Narkotika BNN Deli Serdang dan Badokka masih terbatas untuk melayani kasus Projusticia dan non Projusticia internal BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. Namun demikian Laboratorium ini juga dapat melayani permintaan uji substance dari Instansi penegak hukum lainnya seperti Polri, Bea dan Cukai serta Badan POM terkait bahan alami atau kimiawi yang diduga mengandung narkotika. Kedepannya Laboratorium Narkotika BNN akan berproses untuk melayani masyarakat umum yang lebih luas.
Dalam meningkatkan disiplin dan profesionalisme pegawai di lingkungan BNN, BNN Provinsi maupun BNN Kota/Kabupaten dalam bertugas terutama pegawai di lingkungan Laboratorium Narkotika BNN Deli Serdang dan Baddoka agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.(MB)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Dibangunnya 2 (dua) unit Laboratorium Narkotika di Deli Serdang dan Badokka merupakan salah satu upaya dalam menghadapi tantangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba dan New Psychoactive Substances (NPS) yang terus berkembang. Saat ini peredaran NPS di dunia sudah mencapai 892 zat dan berkembang setiap tahunnya berdasarkan laporan United Nation Office On Drugs and Crime (UNODC) dalam World Drug Report, Tahun 2019. Saat ini di Indonesia sendiri NPS yang telah terdeteksi disalahgunakan sebanyak 76 jenis dan jumlah NPS yang telah diatur dalam Perundang-Undangan sebanyak 71 jenis, menurut Permenkes No. 44 Tahun 2019.
Laboratorium Narkotika BNN Deli Serdang dan Badokka diharapkan dapat memberikan dukungan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dari aspek Kelaboratoriuman terutama dalam hal pengujian narkotika, psikotropika, zat adiktif, prekursor, bahan berbahaya lainnya dan derivatnya khususnya di daerah Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan serta kawasan sekitarnya.
Saat ini pelayanan pengujian Laboratorium Narkotika BNN Deli Serdang dan Badokka masih terbatas untuk melayani kasus Projusticia dan non Projusticia internal BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. Namun demikian Laboratorium ini juga dapat melayani permintaan uji substance dari Instansi penegak hukum lainnya seperti Polri, Bea dan Cukai serta Badan POM terkait bahan alami atau kimiawi yang diduga mengandung narkotika. Kedepannya Laboratorium Narkotika BNN akan berproses untuk melayani masyarakat umum yang lebih luas.
Dalam meningkatkan disiplin dan profesionalisme pegawai di lingkungan BNN, BNN Provinsi maupun BNN Kota/Kabupaten dalam bertugas terutama pegawai di lingkungan Laboratorium Narkotika BNN Deli Serdang dan Baddoka agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.(MB)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Tags
BNN Deli serdang