Waspada Kemarau 2020, Danramil 15/KK Kodim 0313/Kpr Beri Materi Atasi Karhutla

PATROLI HUKUM.COM, Pelalawan - Adanya prediksi dari BMKG bahwa sepanjang tahun 2020, musim di Indonesia akan bervariasi, wilayah Kalimantan, Jambi, Sumsel, Aceh, dan Babel cenderung memiliki musim kemarau pendek. Sedangkan, Riau dan Papua, diprediksi memiliki kemarau lebih empat bulan.

Mengantisipasi terjadinya bahaya Karhutla tahun 2020 mendatang di wilayah, Upika Kecamatan Kerumutan menggelar Sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Pemberian materi dilakukan oleh Danramil 15/Kuala Kampar Kodim 0313/Kpr Kapten Arh Aswin Sembiring bertempat di Gedung Pertemuan "Datuk Hulu Balang Canang" Komplek Kantor Camat Kerumutan Kab.Pelalawan - Riau, Jumat (20/12/2019).

Kegiatan Sosialisasi penanggulangan Karhutla turut dihadiri oleh Camat Kerumutan Husnizal SE, M.Si, Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH, MH, Kasipem Widodo SP, Lurah/Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan dan perwakilan masyarakat Kelurahan/Desa se Kecamatan Kerumutan.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa dan sambutan oleh Camat Kerumutan.

Danramil 15/Kuala Kampar  Kapten Arh Aswin Sembiring selaku pemberi materi Penanggulangan Karhutla menyampaikan "prediksi musim kemarau pada tahun 2020 akan berlangsung lebih cepat dari tahun 2019 sehingga dibutuhkan partisipasi penanggulangan Karhutla oleh semua pihak. Selama ini terjadinya Karhutla dominan disebabkan oleh ulah manusia dan unsur kesengajaan".

Selanjutnya Danramil menjelaskan "wilayah Kecamatan Kerumutan termasuk daerah yang rawan terjadinya karhutla. Setiap terjadinya kathutlah TNI/Polri dilibatkan, meskipun kegiatan pemadaman Karhutla bukan tugas pokok, oleh sebab kami berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk penanggulangan Kathutla".

Kepada peserta Sosialisasi Karhutla juga disampaikan proses terjadinya kebakaran hutan/lahan, jenis kebakaran dan penyebaran api, cara penanggulangan api dan faktor keselamatan saat melakukan pemadaman Karhutla.

Acara Sosialisasi Karhutla diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta dibuktikan dengan banyaknya yang melakukan pertanyaan pada saat sesi tanya jawab dan diskusi.

Salah satu peserta Sdr. Satir perwakilan dari Desa Pangkalan Panduk menyampaikan dan menanyakan solusi bahwa selama ini ada rasa takut dan kekhawatiran dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pemadaman pada lahan terbakar di areal desanya karena takut dijadikan tersangka dan ditangkap aparat.

Hal tersebut langsung dijawab oleh Danramil selaku pemberi materi bahwa tidak usah ada rasa takut dan khawatir dari masyarakat dalam melakukan pemadaman, segera lakukan pemadaman sebelum api membesar, masyarakat dapat menelpon Koramil, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk bersama melakukan pemadaman. "Kalau tidak melakukan pembakaran tidak usah takut, seseorang dijadikan tersangka pelaku Karhutla apabila cukup bukti dan saksi" Danramil menimpali.

Diakhir acara Danramil menekankan bahwa
Materi Penanggulangan Karhutla yang disampaikan tidak akan berarti manakala masyarakat tidak peduli dan apatis dalam hal penanggulangan terjadinya Karhutla, untuk itu Danramil mengajak dan berharap agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Marlin) 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال