Dandim 0510/Trs Hadiri Rakor Forkopimda

PATROLI HUKUM.COM, Tigaraksa - Dandim 0510/Trs Letkol Inf Parada Warta N Tampubolon, SH menghadiri Rakor Forkopimda tentang Pembahasan Perbup 47 Tahun 2018 di Gedung Pendopo Bupati, Jl. Kisamaun No. 1 Kota Tangerang, Senin (20/01/2020).

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Parada Warta N Tampubolon SH mengatakan, Rakor kali ini mengenai penerapan Perbup 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di Kabupaten Tangerang belum maksimal berjalan dengan baik.

Akibat penerapan Perbup 47 Tahun 2018 belum maksimal berjalan dengan baik banyak terjadi kecelakaan, adapun kecelakaan terjadi di Jalan Suryadarma, Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang seorang santriwati Pondok Pesantren Al Hasaniyah mengalami patah tulang pada bagian kaki akibat dilindas truk tanah."tutur Dandim.

Rakor dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, B.Bus., Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Kapolres Metro Tangerang Kota KBP Sugeng Hariyanto, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kapolresta Tangerang yang diwakili Kompol Dodid Prastowo, Kepala OPD Kabupaten Tangerang.#Pendim 0510/Trs.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال