PATROLI HUKUM.COM, Rokan Hulu - Polsek Rambah Samo bersama Koramil 02 Rambah dan Pemerintah Kecamatan Rambah menggelar kegiatan deklarasi pencegahan dan penanganan Karlahut (Kebakaran Lahan dan Hutan), Kamis (30/01/2020).
Deklarasi dilaksanakan di halaman kantor camat Rambah yang berada di Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Hadir dalam kegiatan Kasat Binmas Polres Rohul AKP Hermawan, Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang, Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir, Camat Rambah Arie Gunadi, Lurah dan para Kepala Desa se Kecamatan Rambah para tokoh Masyarakat, Para tokoh Agama, MPA masing - masing Desa serta tamu undangan lainnya.
Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang mengatakan sanksi tentang hukum bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan kepada masyarakat.
"Saya menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar", kata Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang.
"Karena aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan tanpa ada pandang buluh terhadap siapapun", tegasnya.
Sementara itu Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir mengajak semua Elemen untuk bersinergi menuju Kecamatan Rambah bebas Kebakaran lahan dan hutan.
"Saya mengajak kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Rambah dapat bersinergi dalam menuju kecamatan Rambah bebas kebakaran lahan dan hutan", beber Kapten Inf Kasmir.
Masih ditempat yang sama, Camat Rambah Arie Gunadi mengatakan, Kecamatan Rambah harus dapat bersama-sama berkomitmen untuk menjaga jangan sampai terjadi Karhutlah.
"Perlu kita sadari tugas pokok TNI-Polri bukan memadamkan api, akan tetapi karena kepedulian dan rasa tanggung jawab menjaga stabilitas perekonomian dan kesehatan untuk masyarakat", papar Camat Rambah Arie Gunadi.
"Maka saat ini, permasalahan ini kita jadikan tanggung jawab bersama dalam mencegah, menanggulangi dan melawan tindakan pembakaran lahan dan hutan", imbuhnya.(Marlin)
Tags
Rokan Hulu