PATROLI HUKUM.COM, Rabu, 26 Februari 2020 (Bakamla RI/Indonesian Coast Guard) —- Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Bakamla RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah ditanda tangani pada 18 Oktober 2019, dilaksanakanlah Rapat Pembahasan Lanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergitas Pengamanan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan antara Bakamla RI dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, kemarin.
Ruang Lingkup PKS yang dibahas, meliputi operasi bersama pengamanan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, koordinasi penanganan tindak pidana kelautan dan perikan, penggunaan dermaga, pertukaran data dan informasi, peningkata. kemampuan personel bidang pengamanan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta penyadartahuan dan pembinaan masyarakat kelautan dan perikanan
Dalam rapat juga dibahas hak dan kewajiban para pihak, pembiayaan, jangka waktu, dan benerapa hal lainnya.
Penandatanganan PKS ini rencananya akan dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Maret 2020, bersamaan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan PKS dengan beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya.
Rapat dipimpin oleh Plt. Direktur Kerja Sama Bakamla RI Kolonel Bakamla Salim, S.E., yang dihadiri peserta dari kedua belah pihak, antara lain dari Bakamla RI dihadiri oleh Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri Kolonel Bakamla Eli Susiyanti, S.H., M.H., M.M., Kasi Kerja Sama Lembaga Pemerintah Letkol Bakamla Ahmad Firdaus, S.IP.,M.Si., Kasubag Distribusi dan Pemeliharaan Letkol Gampang Supriyono, beserta jajarannya.
Sedangkan dari PSDKP KKP dihadiri oleh Kasi Gakkum Biro Ren dan PP KKP, Kasubbag KSH, serta Kasi Pengawasan dan Penangkapan Ikan.(Marlin)
Tags
BAKAMLA RI