PATROLI HUKUM.COM, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 406,45 Gram pada Kamis (6/02/2020)
Bertempat di ruang rapat kantor BNNP Sultra Lantai 2, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Drs. Ghiri Prawijaya yang baru saja mengikuti kegiatan serah terima jabatan dari kepala BNNP Sultra yang sebelumnya dijabat oleh Brigjen Pol Drs. Imron Korry.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 Wita itu turut dihadiri oleh Kabang Umum BNNP Sultra, Syamsuarto, S.Sos., M.Kes, Kabid P2M BNNP Sultra, Dra. Hj. Harmawati, M.Kes., Apt serta Kabag Bin Opsnal Polda Sultra, Sunardi S.Ag yang mendampingi Kepala BNNP Sultra dalam membacakan press release nya dihadapan awak media.
Drs. Ghiri Prawijaya menjelaskan kronologis penangkapan tersangka JB(34) berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di perumahan Kendari Permai Kota Kendari.
JB yang diketahui beprofesi sebagai tukang ojek tersebut berhasil diamankan petugas BNNP Sultra di Lorong Infantri kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya, dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 406,45 Gram.
Press release tersebut merupakan laporan kasus narkoba yang pertama berhasil diungkap oleh BNNP Sultra di Tahun 2020 ini.(Marlin)
Bertempat di ruang rapat kantor BNNP Sultra Lantai 2, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Drs. Ghiri Prawijaya yang baru saja mengikuti kegiatan serah terima jabatan dari kepala BNNP Sultra yang sebelumnya dijabat oleh Brigjen Pol Drs. Imron Korry.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 Wita itu turut dihadiri oleh Kabang Umum BNNP Sultra, Syamsuarto, S.Sos., M.Kes, Kabid P2M BNNP Sultra, Dra. Hj. Harmawati, M.Kes., Apt serta Kabag Bin Opsnal Polda Sultra, Sunardi S.Ag yang mendampingi Kepala BNNP Sultra dalam membacakan press release nya dihadapan awak media.
Drs. Ghiri Prawijaya menjelaskan kronologis penangkapan tersangka JB(34) berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di perumahan Kendari Permai Kota Kendari.
JB yang diketahui beprofesi sebagai tukang ojek tersebut berhasil diamankan petugas BNNP Sultra di Lorong Infantri kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya, dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 406,45 Gram.
Press release tersebut merupakan laporan kasus narkoba yang pertama berhasil diungkap oleh BNNP Sultra di Tahun 2020 ini.(Marlin)
Tags
BNNP