Kodim 0503/JB Latihan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam.

PATROLI HUKUM.COM, Jakarta Barat. Pagi ini sebanyak 164 orang dari masing-masing perwakilan setiap Instansi dari wilayah Jakarta Barat kirimkan perwakilannya untuk mengikuti latihan kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam di lapangan Kodim 0503/JB Jln. Letjen S. Parman No.3, RT. 003 RW.08, Tomang, Kec. Grogol petamburan, Jakarta Barat. Selasa, 4 Pebruari 2020.

Para peserta mengawali kegiatan tersebut dengan apel gelar pasukan terlebih dahulu yang di pimpin langsung oleh Letkol Inf Barnard J. Hutauruk selaku Kasdim 0503/JB.

Peserta upacaranya adalah perwakilan dari anggota Babinsa Koramil jajaran Kodim 0503/JB dan perwakilan dari pihak BPBD Prov. DKI Jakarta, perwakilan personil Polres, perwakilan Damkar, perwakilan Satpol PP, perwakilan Dishub, perwakilan LH/PPSU, perwakilan FKPPI, perwakilan Hipakad beserta perwakilan dari Pramuka dengan penanggung jawab kegiatan adalah bapak Kapten Arh  Riyadi Triananto selaku Pasi Ops Kodim 0503/JB.

Acara latihan inipun di buat sedemikian baik dan bagus dengan adanya pemasangan pita tanda peserta perwakilan yang di tunjuk terlihat gagah dan semangat menerima latihan kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam.



Letkol Inf Barnard J. Hutauruk selaku Kasdim 0503/JB di kesempatan apel menyampaikan pesan Komandan Kodim 0503/JB dengan mengatakan bahwa bencana alam yang terjadi pada saat ini sudah bisa kita lihat di berbagai media cetak dan online. Sejak pergantian tahun 2019 ke tahun 2020 wilayah kita dan lainnya terkena banjir, oleh karena itu memasuki musim penghujan yang berpotensi bencana alam, kiranya sangatlah perlu adanya peran dan partisipasi semua pihak dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana.

Apel gelar pasukan kesiapsiagaan bencana alam yang kita laksanakan ini selain bertujuan untuk memantapkan dan mensiapsiagakan dalam rangka membantu masyarakat mengadapi kemungkinan terjadinya bencana alam di wilayah DKI Jakarta. Ungkap, bapak Letkol Inf Barnard J. Hutauruk.

Prinsip penanggulangan bencana sebagaimana amanat undang undang nomor 24 tahun 2007 yakni, prinsip penanggulangan bencana cepat, tepat, meminimalisir korban dan kehilangan harta benda, prioritas, utamakan penyelamatan manusia, kemudian harta benda, koordinasi dan keterpaduan antar instansi pemerintah dan masyarakat harus dilakukan secara terpadu dan saling mendukung. Penanggulangan bencana ditujukan untuk semua pihak agar bekerjasama dengan pemerintah, " pemberdayaan semua individu atau masyarakat." Tutup Letkol Inf Barnard J. Hutauruk.

Setelah para peserta mendengarkan arahan, para peserta dibagi menjadi 4 (empat) regu untuk mencoba atau latihan dengan alat-alat yang sudah di persiapkan, diantaranya ada LCR beserta mesin yang banyaknya masing-masing 4 unit, Mobil Strada 4 unit, Dayung 40 buah dan pelampung 40 buah.

Sampai dengan selesai terlihat awak media beserta para peserta terlihat sangat antusias dan senang bisa melaksanakan kegiatan latihan kesiapsiagaan penanggulangan bencana alam tersebut bersama-sama.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال