MENIGKATKAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN PENYULUHAN TENTANG BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN OLEH POS BKO WAKAL HITU

PATROLI HUKUM.COM, Wakal, Ambon. Tugas dan tanggung jawab dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya Narkoba bukan hanya pada pemerintah / negara saja, tetapi semua instansi ikut bertanggung jawab dalam kegiatan penanggulangan ini.
Seperti yang dilakukan oleh Satgas Pamrahwan Maluku Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Pos Wakal Hitu yang menggelar sosialisasi tentang Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 8 Wakal, Senin (03/2/2020).

Kegiatan dilaksanakan di ruang serbaguna sekolah, Desa Wakal, tampak hadir, Komandan SSK I Satgas Pamrahwan Maluku Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Kapten Inf Jimat Suryo beserta Personel Pos Wakal Hitu serta para guru - guru dan seluruh siswa yang hadir sekitar 80 orang.

Untuk materi tentang Wawasan Kebangsaan disampaikan oleh Komandan SSK I Satgas Pamrahwan Maluku Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Kapten Inf Jimat Suryo Utomo, "Kita semua menyadari bahwa Negara Indonesia terbentuk dari berbagai suku dan agama. Hal itu merupakan potensi jika dikelola dengan baik, namun jika itu salah dalam pengelolaannya akan menimbulkan permasalahan yang bisa menghacurkan Negara ini. Para pahlawan sudah berjuang dengan mengorbankan seluruh jiwa dan raganya membangun Negara ini. Mereka berjuang tanpa pamrih, kita saat ini tinggal meneruskan melalui membangun negara ini berdasarkan Pancasila. Apabila ada yang ingin merubah Pancasila dengan ideologi lain, itu tidak boleh terjadi dan harus kita lawan bersama-sama" ujar beliau.

Sementara untuk materi tentang bahaya penggunaan Narkoba disampaikan oleh Pratu Irfan Prasstyo yang menjabat sebagai Tamtama Kesehatan di Pos Wakal Hitu, dalam paparannya menyampaikan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Yang dapat mengganggu kesehatan,merusak organ dalam tubuh hingga dapat mengakibatkan kematian. Serta apabila terbukti menggunakan Narkoba dapat diproses secara hukum dan mendapatkan sangsi pidana hingga panahanan penjara.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Sekolah dan Guru serta seluruh pelajar yang mengikuti acara itu. Kepala SMP Negeri 8 Wakal disela kegiatan tersebut berkata "Saya berharap dengan adanya penyuluhan ini akan memotivasi mereka yang masih duduk di bangku sekolah agar lebih memahami bahaya dan ganasnya Narkoba yang akan merusak generasi Bangsa,” ujarnya.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال