PATROLI HUKUM.COM, ACEH TAMIANG - Pimred Media Online LintasAtjeh.com turut mengomentari kasus pengancaman dua wartawan di Aceh Tamiang yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polres Aceh Tamiang.
Hal itu diketahui berdasarkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima pelapor Muhammad Hanafiah. Surat bernomor SP2HP/07/I/Res 1.24/2020/Reskrim dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut diterima pada Senin kemarin, 3 Januari 2020.
Sebelumnya kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan, yakni Muhammad Hanafiah alias Bang Agam dan Zulfadli Idris alias Bang Iyong dilakukan oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial Z Alias WL, yang dilaporkan pada 13 Agustus 2019 lalu.
"Jangan pula kita datangkan ahlinya ahli, intinya inti yang tenar kayak Mbah Ndul untuk menunjukkan unsur pidananya," ujar Pimred LintasAtjeh.com, Ari Muzakki melalui siaran persnya, Selasa (04/02/2020).
Kata dia, sudah jelas dalam keterangan Muhammad Hanafiah sebagai pelapor menegaskan pihaknya diancam mau dibunuh oleh pelapor. "Jadi unsur mana yang tidak dipenuhi untuk ditindaklanjuti. Jangan biarkan orang jadi korban baru ada unsur," sebutnya.
Lanjut Pimred, wartawan Lintas Atjeh juga jadi korban pengancaman pembunuhan itu. "Jadi, saya minta Polres Aceh Tamiang bertindak profesional dan proporsional. Jangan sampai hilang kepercayaan warga untuk melapor karena ketidakadilan aparat kepolisian," harapnya sembari menyampaikan dukungan agar pihak Polres Aceh Tamiang meninjau ulang SP2HP itu.
Pimred Lintas Atjeh juga menyarankan agar kedua wartawan Aceh Tamiang kembali membuat laporan ulang dengan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan di muka umum.
"Coba buat laporan ulang dengan bukti-bukti tambahan, kita tunggu hasilnya," demikian sarannya. (Marlin)
Hal itu diketahui berdasarkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima pelapor Muhammad Hanafiah. Surat bernomor SP2HP/07/I/Res 1.24/2020/Reskrim dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut diterima pada Senin kemarin, 3 Januari 2020.
Sebelumnya kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan, yakni Muhammad Hanafiah alias Bang Agam dan Zulfadli Idris alias Bang Iyong dilakukan oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial Z Alias WL, yang dilaporkan pada 13 Agustus 2019 lalu.
"Jangan pula kita datangkan ahlinya ahli, intinya inti yang tenar kayak Mbah Ndul untuk menunjukkan unsur pidananya," ujar Pimred LintasAtjeh.com, Ari Muzakki melalui siaran persnya, Selasa (04/02/2020).
Kata dia, sudah jelas dalam keterangan Muhammad Hanafiah sebagai pelapor menegaskan pihaknya diancam mau dibunuh oleh pelapor. "Jadi unsur mana yang tidak dipenuhi untuk ditindaklanjuti. Jangan biarkan orang jadi korban baru ada unsur," sebutnya.
Lanjut Pimred, wartawan Lintas Atjeh juga jadi korban pengancaman pembunuhan itu. "Jadi, saya minta Polres Aceh Tamiang bertindak profesional dan proporsional. Jangan sampai hilang kepercayaan warga untuk melapor karena ketidakadilan aparat kepolisian," harapnya sembari menyampaikan dukungan agar pihak Polres Aceh Tamiang meninjau ulang SP2HP itu.
Pimred Lintas Atjeh juga menyarankan agar kedua wartawan Aceh Tamiang kembali membuat laporan ulang dengan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan di muka umum.
"Coba buat laporan ulang dengan bukti-bukti tambahan, kita tunggu hasilnya," demikian sarannya. (Marlin)
Tags
Aceh Tamiang