SPAM IKK Onan Runggu Dikelola Pihak Pegawai Kantor Camat Dan Menerima Insentif Perbulan


Patroli Hukum.Com Samosir (03/11/2026)

Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir

Tata kelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM IKK) di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, menjadi sorotan warga. Pasalnya, sistem yang seharusnya dikelola oleh lembaga resmi seperti PDAM atau UPTD Dinas, justru dikelola oleh pegawai, ada yang PNS dan P3K ada juga satu dari masyarakyat desa Onan Runggu. Saat dikonfirmasi, pihaknya mengakui menerima insentif Perbulan dari tagihan masyarakyat pengguna.


Dari penelusuran di lapangan, pelayanan SPAM IKK di sejumlah desa seperti Desa Onan Runggu, Desa Sitinjak dan Desa Pakpahan dikeluhkan warga. 


Sesuai Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM, pengelola SPAM IKK hanya boleh dilakukan oleh tiga lembaga resmi: PDAM/Perumda Air Minum, UPTD di bawah Dinas Perkim atau Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum (KPSPAM)/BUMDesa Bersama yang berbadan hukum.


Kecamatan tidak termasuk sebagai lembaga pengelola.


"Secara aturan, Kecamatan itu tugasnya hanya sebagai pembina dan pengawas, bukan operator yang memungut uang dari masyarakyat pengguna air.


Saat di konfirmasi kepihak Kecamatan, pihaknya menyarankan ke Perkim saja, begitu juga sebaliknya. Jika dinas Perkim dikonfirmasi jawaban nya dilempar juga ke pihak pengelola sajalah. Semakin tidak ada keterbukaan, diduga kuat administrasi SPAM IKK Kecamatan Onan Runggu terkesan amburadul ada yang tertutupi.


Setelah awak media mendapat keluhan dari kalangan masyarakyat,

Awak media menyampaikan Surat konfirmasi tertulis terkait tata kelolah SPAM IKK Onan Runggu, surat dihantarkan ke kantor camat dan diterima langsung oleh pak Sekcam P, Situmorang dan juga ketua pengelola. Saat surat diterima dengan resmi, pihak pengelola menyampaikan surat konfirmasi tertulis, sebagai ketua, MG menyatakan tidak ada waktu ku untuk membalas surat tersebut.


Jika Surat resmi tidak mau membalas di duga kuat pengelolaan keuangan, dana iuran tersebut diduga kuat dibagi-bagi sebagai "upah pungut" atau " insentif pengelola dan biaya listrik, dan tidak ada pengembangan untuk sambungan rumah, malah jadi drastis menurun dari sambungan rumah dari awal pembangunan. Padahal masyarakyat masih banyak yang membutuhkan, agar ketersidaan air dapat di nikmati. Jika pembiaran ini larut berkepanjangan, bisah juga sambungan rumah akan semakin menurun jumlahnya.


Padahal istilah upah pungut sejatinya telah dihapus dalam sistem keuangan negara sejak tahun 2018 dan tidak diperbolehkan lagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Dalam hal ini, awak media berharap, Camat Onan Runggu memberikan balasan surat konfirmasi tertulis dan keterangan resmi terkait SK pengelola dan laporan keuangan nya, agar tidak ada Praduga tak bersalah.


Masyarakyat sangat berharap kepada  Bupati/ Wakil Bupati  Samosir agar meninjau ulang, dengan keseriusan yang sungguh - sungguh, sekaligus kepada DPRD demi kesejahteraan masyarakyat.


Di harapkan juga Inspektorat Kabupaten Samosir segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan SPAM IKK Onan Runggu agar pelayanan air bersih yang dibiayai anggaran dari Negara itu benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi lahan oknum tertentu.


SPAM, telah beroperasi mulai dari tahun 2019  sampai saat ini tahun 2026.


Pengakuan dari pengelola saat dipertanyakan, 

Abudemen = 20.000 per satu meteran air.

bayaran permeter kubik =7000 rupiah,

jumlah sambungan rumah yang aktiv, hanya 160 Kaka keseluruhan.


Saat pembangunan tahun 2018, nilai anggaran 3,1 m, sambungan rumah,  sekitaran 150 Kaka. ditambah lagi sambungan yang di biayai anggaran dana Desa 50 juta = 30 an Kaka.


Tahun 2020, nilai anggaran, sekitaran 2,263 m, dengan sambungan rumah sekitaran 167 Kaka.


Awak media mendapat informasi, dan berbagai keluhan dari masyarakyat.


Biaya perawatan Selalu ada dari dinas terkait, namun pendapatan dari pengelolaan SPAM selama ini masih menyisakan banyak pertanyaan.


Khusus pihak pengelola dari kantor camat Onan Runggu: dua PNS, satu P3K, masing-masing menerima insentif 400 ribu rupiah sampai 600 ribu rupiah Perbulan nya. Dan satu lagi dari masyarakyat Desa Onan Runggu, juga menerima gaji perbulan, satu juta limaratus rupiah.

Jefri Butarbutar.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال