PATROLI HUKUM.COM, BNN Provinsi Banten laksanakan amanah Undang-Undang musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 50 Kg, Kamis (26/3). Pemusnahan yang digelar di halaman kantor BNNP tersebut dihadiri oleh Kepala dan Pejabat di lingkungan BNNP Banten, perwakilan Dir. Narkoba Polda Banten, Kejati, Pengadilan Tinggi, Kesbangpol Banten, Biddokes Polda Banten, serta perwakilan dari organisasi masyarakat setempat.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari ungkap kasus yang dilakukan oleh BNNP Banten pada 18 Februari lalu. Dalam pengungkapan tersebut selain mengamankan barang bukti 50 Kg ganja asal Aceh, BNNP Banten juga menangkap 4 orang tersangka diantaranya MM (kurir), BW (kurir), MF (pemilik), dan ND (pemilik).
Kepala BNNP Banten, Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K. dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tersangka MF dan ND merupakan warga binaan Lapas. Keduanya menggunakan modus penyelundupan ganja melalui pengiriman bus yang disamarkan dengan buah asem jawa.
Petugas pun berhasil mengamankan tersangka MM dan BW yang ditugaskan sebagai kurir dalam penyelundupan ini. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, dengan pemusnahan tersebut berarti BNNP Banten telah menyelamatkan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba(marlin).
Biro Humas dan Protokol BNN RI
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari ungkap kasus yang dilakukan oleh BNNP Banten pada 18 Februari lalu. Dalam pengungkapan tersebut selain mengamankan barang bukti 50 Kg ganja asal Aceh, BNNP Banten juga menangkap 4 orang tersangka diantaranya MM (kurir), BW (kurir), MF (pemilik), dan ND (pemilik).
Kepala BNNP Banten, Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K. dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tersangka MF dan ND merupakan warga binaan Lapas. Keduanya menggunakan modus penyelundupan ganja melalui pengiriman bus yang disamarkan dengan buah asem jawa.
Petugas pun berhasil mengamankan tersangka MM dan BW yang ditugaskan sebagai kurir dalam penyelundupan ini. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, dengan pemusnahan tersebut berarti BNNP Banten telah menyelamatkan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba(marlin).
Biro Humas dan Protokol BNN RI
Tags
BNNP Banten