Kecamatan Rambah Samo Gelar Apel Karlahut


PATROLI HUKUM.COM,  Rokan Hulu – Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Rambah Samo bersama stakeholder dan masyarakat, sepakat dan komit mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Komitmen apel Deklarasi pencegahan dan penanganan Karhutla dilanjutkan dengan memberikan sosialisasi karlahut dilaksanakan di kantor Kecamatan Rambah Samo, di taja oleh Polsek Rambah Samo bersama Koramil 02 Rambah serta unsur Pemerintahan Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.

“Mari kitadukung penuh Pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah bencana kebakaran lahan dan hutan”, kata Danramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Kapten Inf Kasmir melalui penerangan humas Koramil 02 Rambah Koptu Dedy Nofery Samosir, Selasa (03/03).

Lanjutnya, “hal ini merupakan komitmen untuk bersama-sama ambil bagian dalam mencegah kebakaran”, tambahnya.

Apel siaga karhutla dan sosialiosasi dihadiri TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan Rambah Samo, BPBD Rohul hingga seluruh instansi terkait.
Sementara itu, Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy Siswanto, SH menghimbau, agar semua elemen masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu, Iptu Dedy Siswanto, SH juga mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bergabung menggunakan aplikasi lancang kuning guna memantau karlahut di setiap daerah.

"Kita sudah melaksanakan kegiatan apel karlahut serta penyuluhan secara masif terkait mengatisipasi Karhutla ke masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Rambah Samo”, jelas Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy Siswanto, SH.

“Kepada bapak, ibu serta seluruh elemen masyarakat dapat bergabung dengan menggunakan aplikasi lancang kuning. Kami berharap, masyarakat tidak melakukan membuka hutan dan lahan pertaniannya dengan cara membakar," tutupnya. (marlin)
    

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال