PATROLI HUKUM.COM, Penyederhanaan regulasi memang dibutuhkan masyarakat pada era kini. Terlebih, banyak sekali regulasi baik yang bersifat lokal maupun nasional saat diimplementasikan belum efektif menjawab kebutuhan dan percepatan menyerap investasi dan mempermudah layanan publik, oleh pemerintah kepada masyarakat.
Merespon hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Mahasiswa Pancasila menyelenggarakan diskusi yang dilanjutkan testimoni. Diskusi yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat DPP Mahasiswa Pancasila, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (24/03), bertemakan Mempersiapkan Masyarakat Menyambut Era Penyederhanaan Regulasi dengan narasumber Faizal Hermiansyah, S.Kom. (Juru Bicara/Pengurus HIPMI Perguruan Tinggi (PT) Banten) dan Mizz Farha Diba (Ketua Kadin PB Kota Tangerang Selatan).
Mizz Farha Diba mengatakan penyederhanaan regulasi harus diatur dalam undang-undang. Hal itu karena banyaknya aturan yang tumpang tindih, peraturan yang ada saat ini dianggap terlalu kaku dan menghambat investor yang akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesai.
“Beberapa hal yang akan terkandung dalam penyederhanaan regulasi antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi dan ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, riset dan inovasi, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi,” ujarnya.
Sementara, Faizal Hermiansyah, S.Kom., mengatakan bahwa penyederhanaan regulasi tersebut akan mempercepat pelaku-pelaku industri untuk mencapai percepatan investasi dan perputaran daya saing ekonomi.
“Pihaknya mencatat bahwa terdapat 32,6% penghambat investasi yang datang dari masalah perizinan, sementara 17,3% adalah hambatan dari pengadaan lahan, serta 15% merupakan hambatan dari regulasi pemilik pabrik setempat. Dari poin-poin tersebut terlihat betapa besar hambatan yang berasal dari regulasi,” pungkasnya.
Pada penutupan acara disampaikan beberapa point antara lain bahwa DPP Mahasiswa Pancasila;
a. Mendukung kebijakan pemerintah terkait program penyederhanaan regulasi.
b. Ikut serta dalam menyukseskan terselenggaranya program penyederhanaan regulasi dalam berbagai kesempatan.
c. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan serta dalam meningkatkan performa perekonomian Indonesia dan pelayanan masyarakkat melalui pelaksanaan program penyederhanaan regulasi. (Marlin)
Merespon hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Mahasiswa Pancasila menyelenggarakan diskusi yang dilanjutkan testimoni. Diskusi yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat DPP Mahasiswa Pancasila, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (24/03), bertemakan Mempersiapkan Masyarakat Menyambut Era Penyederhanaan Regulasi dengan narasumber Faizal Hermiansyah, S.Kom. (Juru Bicara/Pengurus HIPMI Perguruan Tinggi (PT) Banten) dan Mizz Farha Diba (Ketua Kadin PB Kota Tangerang Selatan).
Mizz Farha Diba mengatakan penyederhanaan regulasi harus diatur dalam undang-undang. Hal itu karena banyaknya aturan yang tumpang tindih, peraturan yang ada saat ini dianggap terlalu kaku dan menghambat investor yang akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesai.
“Beberapa hal yang akan terkandung dalam penyederhanaan regulasi antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi dan ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, riset dan inovasi, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi,” ujarnya.
Sementara, Faizal Hermiansyah, S.Kom., mengatakan bahwa penyederhanaan regulasi tersebut akan mempercepat pelaku-pelaku industri untuk mencapai percepatan investasi dan perputaran daya saing ekonomi.
“Pihaknya mencatat bahwa terdapat 32,6% penghambat investasi yang datang dari masalah perizinan, sementara 17,3% adalah hambatan dari pengadaan lahan, serta 15% merupakan hambatan dari regulasi pemilik pabrik setempat. Dari poin-poin tersebut terlihat betapa besar hambatan yang berasal dari regulasi,” pungkasnya.
Pada penutupan acara disampaikan beberapa point antara lain bahwa DPP Mahasiswa Pancasila;
a. Mendukung kebijakan pemerintah terkait program penyederhanaan regulasi.
b. Ikut serta dalam menyukseskan terselenggaranya program penyederhanaan regulasi dalam berbagai kesempatan.
c. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan serta dalam meningkatkan performa perekonomian Indonesia dan pelayanan masyarakkat melalui pelaksanaan program penyederhanaan regulasi. (Marlin)
Tags
Tangsel