PATROLI HUKUM.COM, Banten, 19 maret 2020, Yayasann Pondok Pesantren Riyadlul Jannah menyelenggarakan sosialisasi omnibus law dengan tajuk "Penyederhanaan Regulasi Solusu Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia".
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sehingga paham terkait program pemerintah yang saat ini di canangkan Pemerintah. Menurut H. Nawawi Sahroni, wakil katib PWNU Banten, para santri harus memahami apa itu omnibus law, apakah bertentangan dengan sistem pembentukan undang-undang atah tidak. Nawawi mengatakan adanya omnibus law memberi kemudahan untuk membuka peluang usaha. "Omnibusblaw membuka peluang masuknya investor sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan memberi peluang bagi masyarakat", lanjutnya.
Pada kesempatan itu hadir pula Kh Imadudin Utsman, pimpinan ponpes Nahdatul Ulup, yang memberikan materi tentang manfaat ombibuslaw seoerti membuka lapangan kerja, mengembangkan umkm, memajukan perekonomian, memangkas peraturan izin yang rumit, dan menyederhanakan aturan yang tumpang tindih. "Tidak ada lagi kesenhangan, tidak ada lagi perda yang berbeda antara saru dengan lainnya. Omnibus law ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat!", pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota dewan pendidikan Hj Eny Suhaeni, dirinya menambahkan "Omnibusblaw diharapkan mampu memberi kenyamanan bagi tenaga kerja lokal".
Menyikapi pro dan kontra masyarakat akan kebijakan omnibus law, merupakan situasi wajar mengingat masyarakat Indonesia adalah masyarakat dinamis. Mantan anggota DPRD Banten H Nawasi Sahroni mengatakan "Hal tersebut terjadi dikarenakan ada yang belum pahan secara menyeluruh konsep pemerintah mengenai omnibus law".(Marlin)
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sehingga paham terkait program pemerintah yang saat ini di canangkan Pemerintah. Menurut H. Nawawi Sahroni, wakil katib PWNU Banten, para santri harus memahami apa itu omnibus law, apakah bertentangan dengan sistem pembentukan undang-undang atah tidak. Nawawi mengatakan adanya omnibus law memberi kemudahan untuk membuka peluang usaha. "Omnibusblaw membuka peluang masuknya investor sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan memberi peluang bagi masyarakat", lanjutnya.
Pada kesempatan itu hadir pula Kh Imadudin Utsman, pimpinan ponpes Nahdatul Ulup, yang memberikan materi tentang manfaat ombibuslaw seoerti membuka lapangan kerja, mengembangkan umkm, memajukan perekonomian, memangkas peraturan izin yang rumit, dan menyederhanakan aturan yang tumpang tindih. "Tidak ada lagi kesenhangan, tidak ada lagi perda yang berbeda antara saru dengan lainnya. Omnibus law ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat!", pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota dewan pendidikan Hj Eny Suhaeni, dirinya menambahkan "Omnibusblaw diharapkan mampu memberi kenyamanan bagi tenaga kerja lokal".
Menyikapi pro dan kontra masyarakat akan kebijakan omnibus law, merupakan situasi wajar mengingat masyarakat Indonesia adalah masyarakat dinamis. Mantan anggota DPRD Banten H Nawasi Sahroni mengatakan "Hal tersebut terjadi dikarenakan ada yang belum pahan secara menyeluruh konsep pemerintah mengenai omnibus law".(Marlin)
Tags
Banten