Prajurit Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Patroli Keamanan di Jalan Tikus Perbatasan RI-PNG

PATROLI HUKUM.COM, (Merauke).  Dalam rangka mencegah aktivitas ilegal dan penyelundupan barang-barang terlarang lainnya, Prajurit TNI Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad Pos Kaliwanggo, secara rutin melaksanakan patroli keamanan pada jalan-jalan tikus di perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini (RI-PNG).

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Senin (16/3/2020).

Dansatgas mengungkapkan, tidak hanya melalui kegiatan pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan yang melintas di jalan poros Trans Papua, untuk mencegah penyelundupan barang-barang ilegal dan terlarang lainnya juga dilakukan melalui kegiatan patroli keamanan di jalan tikus yang menghubungkan dua negara (RI-PNG).
Patroli keamanan yang dilaksanakan Pos Kaliwanggo, dipimpin Wadanpos Kaliwanggo, Serka Sarwoto dan lima orang anggotanya, melaksanakan patroli keamanan dengan menyusuri jalan-jalan penghubung di perbatasan RI-PNG tepatnya di sekitaran Sungai Warma, Distrik Sota.

“Patroli keamanan ini sebagai upaya mencegah penyelundupan barang-barang ilegal dan terlarang, serta masuknya warga Negara Papua Nugini ke Indonesia ataupun sebaliknya secara tidak resmi,” ucap Mayor Inf Rizky Aditya.
Dansatgas menambahkan bahwa jalan-jalan tikus dicurigai kerap menjadi pilihan para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang ilegal dan terlarang dari kedua negara, untuk mencegahnya secara rutin dilaksanakan patroli keamanan.

Sementara itu, Danki C Satgas (Danpos Kaliwanggo) Kapten Inf Adik Sunarto menyampaikan, patroli keamanan yang rutin dilaksanakan sejak awal bertugas pada Juli 2019 hingga saat ini, dinilai efektif dalam mencegah aktivitas peredaran barang terlarang dan ilegal yang masuk melalui jalan-jalan tikus di perbatasan RI-PNG.(Marlin)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال