PATROLI HUKUM.COM, Pelalawan - Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan telah dikumandangkan diseluruh pelosok daerah Provinsi Riau dengan berbagai cara seperti melakukan sosialisasi, patroli, pembuatan lahan demplot dan kegiatan lainnya serta pemadaman dini terhadap api baru yang terjadi, namun masih tetap ditemukan terjadinya kebakaran di beberapa tempat.
Hasil Patroli Gabungan Karhutla Babinsa Koramil 15/Kuala Kampar dan Babinkamtibmas Polsek ditemukan adanya titik api dan titik asap pada koordinat
0°13'39.8"N 102°53'31.8"E di Parit Jasa Murni dekat Pos 242 PT. Arara Abadi Desa Pulau Muda Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan, Jumat (13/03/2020).
Tim Gabungan yang terdiri dari Koramil 15/Kuala Kampar, Polsek Teluk Meranti, RPK PT. Arara Abadi dan masyarakat melakukan pemadaman dan pendinginan supaya api tidak membesar.
Tampak dengan sigap dan semangat personel gabungan mencari sumber air dan menarik selang panjang melakukan penyiraman dengan menggunakan mesin ministriker.
Danramil 15/Kuala Kampar Kapten Arh Aswin Sembiring menjelaskan "titik api dan titik asap yang ditemukan oleh Tim Patroli Gabungan seluas 1 Ha merupakan lahan bekas terbakar pada tanggal 04 Maret 2020, diperkirakan adanya tunggul kayu bekas terbakar yang belum betul-betul padam sehingga akibat cuaca panas dan tiupan angin kencang berasap kembali".
Selanjutnya Danramil menjelaskan bahwa sebagian besar lahan di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti merupakan lahan gambut yang mengering pada musim kemarau dan rawan terbakar sehingga harus diadakan patroli Karhutla secara rutin.
Seluruh Upika Kecamatan Teluk Meranti tetap mengingatkan kepada masyarakat dan seluruh pelaku usaha di bidang pertanian dan perkebunan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan disiplin penggunaan api karena ada sanksi hukumnya.
Titik api dan titik asap yang terjadi pada lokasi bekas kebakaran tersebut akhirnya dapat dipadamkan oleh Tim gabungan selanjutnya dilakukan pendinginan agar tidak menyala kembali. (Marlin)
Hasil Patroli Gabungan Karhutla Babinsa Koramil 15/Kuala Kampar dan Babinkamtibmas Polsek ditemukan adanya titik api dan titik asap pada koordinat
0°13'39.8"N 102°53'31.8"E di Parit Jasa Murni dekat Pos 242 PT. Arara Abadi Desa Pulau Muda Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan, Jumat (13/03/2020).
Tim Gabungan yang terdiri dari Koramil 15/Kuala Kampar, Polsek Teluk Meranti, RPK PT. Arara Abadi dan masyarakat melakukan pemadaman dan pendinginan supaya api tidak membesar.
Tampak dengan sigap dan semangat personel gabungan mencari sumber air dan menarik selang panjang melakukan penyiraman dengan menggunakan mesin ministriker.
Danramil 15/Kuala Kampar Kapten Arh Aswin Sembiring menjelaskan "titik api dan titik asap yang ditemukan oleh Tim Patroli Gabungan seluas 1 Ha merupakan lahan bekas terbakar pada tanggal 04 Maret 2020, diperkirakan adanya tunggul kayu bekas terbakar yang belum betul-betul padam sehingga akibat cuaca panas dan tiupan angin kencang berasap kembali".
Selanjutnya Danramil menjelaskan bahwa sebagian besar lahan di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti merupakan lahan gambut yang mengering pada musim kemarau dan rawan terbakar sehingga harus diadakan patroli Karhutla secara rutin.
Seluruh Upika Kecamatan Teluk Meranti tetap mengingatkan kepada masyarakat dan seluruh pelaku usaha di bidang pertanian dan perkebunan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan disiplin penggunaan api karena ada sanksi hukumnya.
Titik api dan titik asap yang terjadi pada lokasi bekas kebakaran tersebut akhirnya dapat dipadamkan oleh Tim gabungan selanjutnya dilakukan pendinginan agar tidak menyala kembali. (Marlin)
Tags
koramil 15/KK