PATROLI HUKUM.COM, Dengan berlakunya Kepres no 11 tahun 2020 tentang *Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease (Covid 19 )* dan PP no 21 tahun 2020 tentang *Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19* yang ditetapkan dengan mengacu pula pada UU No 6 Tahun 2018 tentang *Kekarantinaan Kesehatan*, maka Saya mengharapkan Para Kapolda dan PJU terkait untuk melaksanakan lebih tegas lagi *MAKLUMAT KAPOLRI* dengan memperhatikan hal - hal sbb:
1. Tidak mengganggu kegiatan perekonomian. Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan.
2. Sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga dicegah lebih awal Guna meminimalisir pembubaran pada saat acara *Tengah/Sedang* berlangsung.
3. Himbauan tidak mudik dengan memberdayakan / mengedepankan toga/todat dan masyarakat yang berpengaruh (influencer)
4. Menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok
5. Senantiasa siap mendukung Penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid 19.
6. Selalu melakukan koordinasi dengan kabaharkam Polri (selaku Kasatgas Aman Nusa II) dan As Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan ditingkat kewilayahan.
7. Bpk Wakapolri mengkoordinasikan para PJU sesuai tupoksi.
8. Para Pejabat Utama di kewilayahan agar memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU no 6 tahun 2018, termasuk SOP tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan.(SOP)
Para Kapolda, Kapolres sampai dengan Kapolsek, Dalam melakukan kegiatan agar berkoordinasi dengan Pemda, TNI dan _stakeholders_ lainnya, serta mengajak tomas/toga/tokoh pemuda.
Laksankan tindakan ini dengan penuh ketegasan namun *tetap mengedepankan sikap humanis* serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal.(Marlin)
1. Tidak mengganggu kegiatan perekonomian. Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan.
2. Sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga dicegah lebih awal Guna meminimalisir pembubaran pada saat acara *Tengah/Sedang* berlangsung.
3. Himbauan tidak mudik dengan memberdayakan / mengedepankan toga/todat dan masyarakat yang berpengaruh (influencer)
4. Menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok
5. Senantiasa siap mendukung Penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid 19.
6. Selalu melakukan koordinasi dengan kabaharkam Polri (selaku Kasatgas Aman Nusa II) dan As Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan ditingkat kewilayahan.
7. Bpk Wakapolri mengkoordinasikan para PJU sesuai tupoksi.
8. Para Pejabat Utama di kewilayahan agar memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU no 6 tahun 2018, termasuk SOP tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan.(SOP)
Para Kapolda, Kapolres sampai dengan Kapolsek, Dalam melakukan kegiatan agar berkoordinasi dengan Pemda, TNI dan _stakeholders_ lainnya, serta mengajak tomas/toga/tokoh pemuda.
Laksankan tindakan ini dengan penuh ketegasan namun *tetap mengedepankan sikap humanis* serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal.(Marlin)
Tags
Kapolri