PATROLI HUKUM.COM, Rokan Hulu – Polres Rohul melaksanakan kegiatan Patroli Himbauan Kontijensi Aman Nusa II dalam rangka sosialisasi Physical Distancing dalam upaya Mencegah Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19), Kamis (03/04/2020).
Apel dipimpin Kasad Sabhara Polres Rohul AKP Kamsir bersama Danramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Kapten Inf Kasmir, Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang, Kanit Laka Polres Rohul Iptu Efendi Lupino bersama Kabid Ops dan Pengamanan Eko Karya Pramono.
Dalam kegiatan tersebut, juga diikuti personil yang terdiri dari TNI POLRI bersama Satpol PP Rohul di halaman Kantor Polsek Rambah Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
"Baik, kita malam ini sesuai instruksi dari pimpinan, kami dari Polres Rohul kemudian ada bapak Danramil Rambah serta dari Satpol PP Rohul, melakukan himbauan dari bapak Kapolres Rohul,” kata Kasad Sabhara Polres Rohul AKP Kamsir.
AKP Kamsir mengatakan, Patroli Himbauan Kontijensi Aman Nusa II ini menghimbau bagi pemilik warung agar memberi jarak.
“Kami menghimbau kepada pemilik warung agar memberi jarak antara kursi, tempat duduk bagi pelanggan atau pengunjung serta karyawan minimal 1,5 meter,” jelasnya.
“Kedua, lebih mengutamakan pelayanan dengan sistem take away atau dibungkus dibawa pulang,” tambahnya.
Lanjutnya, “himbauan ini dapat dilaksanakan dengan sukarela demi keselamat kita bersama,” tutup AKP Kamsir.
Terlihat, personil TNI POLRI bersama Satpol PP Rohul memberikan himbauan kepada masyarakat serta menempelkan himbauan kepada pengusaha pemilik toko atau rumah makan dan warung kopi dari Kapolres Rokan Hulu ditempat keramian.(Marlin)
Tags
Polres Rokan Hulu