PSBB Pertama, Anggota Koramil 05/Ciputat Cek Point Perbatasan Tangsel-Jaksel

PATROLI HUKUM.COM, Tangerang - Upaya dalam memaksimalkan keberhasilan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Tangsel anggota Koramil 05/Ciputat bersama anggota Kepolisian dan Pemda Tangsel melakukan cek poin di wilayah perbatasan Kota Tangsel dan Jakarta Selatan (Jaksel) tepatnya di Sandratex Jalan H Juanda, Sabtu (18/04/2020).

Kegiatan cek poin berlangsung di berlakukan kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB untuk di lakukan himbauan untuk mematuhi peraturan PSBB.

"Cek poin bertujuan untuk menunjang keberhasilan PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangsel," ujar Danramil 05/Ciputat Kapten Arh Samsuri.

Dalam kesempatan juga personil gabungan menghimbau kepada masyarakat menaati segala peraturan PSBB dengan menggunakan masker dan menaati peraturan jumlah penumpang.

"Hari pertama Cek Poin masih banyak masyarakat yang menghiraukan adanya peraturan PSBB tidak menggunakan masker roda dua banyak yang berboncengan dan roda empat masih banyaknya penumpang," jelasnya. (Marlin)

Pendim 0506/Tgr.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال