Kegiatan pemasangan spanduk himbauan ini dalam rangka melawan dan memutus mata rantai Covid 19

PATROLI HUKUM.COM, Rokan Hulu – Berbagai upaya untuk menghidari penyebaran virus corona (covid 19) yang sedang mewabah di Indonesi terus dilakukan pemerintah.
Seperti yang dilakukan Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR saat ini, melakukan pemasangan spanduk, banner dan baliho yang berisikan imbauan kepada masyarakat luas di sejumlah titik.
Giat pemasangan spaduk, ditinjau langsung Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir yang di damping bersama oleh para Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02 Rambah.
Adapun tempat-tempat pemasangan spanduk meliputi, Kecamatan Bangun Purba ada tiga titik sementara untuk di Kecamatan Rambah ada dua titik.
“Kegiatan pemasangan spanduk himbauan ini dalam rangka melawan dan memutus mata rantai covid 19,” jelas Danramil 02 Rambah Kapten Inf Kasmir, melalui penerangan humas Koramil 02 Rambah Koptu Dedy Nofery Samosir, Sabtu (18/04)
Dijelaskan Dedy Nofery Samosir, himbauan pencegahan covid 19 tidak hanya dilakukan di wilayah teritorial Koramil 02 Rambah saja, tetapi secara serentak di tiga kabupaten yang berada di wilayah teritorial Kodim 0313/KPR seperti Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu.
“Sesuai instruksi dari komando atas, kegiatan ini dilakukan secara bersama bertahap dan berkelanjutan,” paparnya.
“Pelaksanaan pemasangan spanduk himbauan tersebut diletakkan di tempat-tempat strategis yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat,” ucapnya.
Lanjut dia (Dedy Nofery Samosir), “untuk itu, kami berharap kepada masyarakat agar dapat mengindahkan hal ini. Karena hal tersebut selain untuk menjaga diri sendiri, juga dalam rangka membantu Pemerintah untuk menghentikan penyebaran Covid-19 yang dikenal sangat mudah menyebar melalui kegiatan yang melibatkan banyak orang,” pungkasnya.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال