Hotspot Terpantau Aplikasi Lancang Kuning, TNI POLRI Tinjau Lokasi

PATROLI HUKUM.COM, 
Rokan Hulu - Personel gabungan TNI POLRI dari Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR bersama Polsek Rambah dan masyarkat peduli Api melaksanakan patroli Karhutla dalam pengecekan titik api yang terpantau aplikasi Lancang Kuning, Senin (26/5).

Patroli gabungan tersebut dipimpin Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang, dimana, langsung melakukan Patroli Karlahut pemantauan di lapangan menuju Desa Menaming Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

"Kita menemukan titik api di dalam aplikasi lancang kuning," kata Iptu P. Simatupang.
"Selanjutkan, kami melaksanakan patroli dan ditemukan bekas lahan yang di bakar dengan luas sekitar 1 hektar, namun api sudah padam," jelas Kapolsek.

Tidak sampai disitu, tim gabungan juga menemukan oli bekas sebanyak 4 liter di lokasi lahan yang telah selesai dibakar. Diduga adanya upaya lahan tersebut sengaja dibakar untuk membuka lahan perkebunan.

Kapolsek Rambah berharap, masyarakat yang ingin bertani agar tidak melakukan pembakaran lahan.

"Kami berharap kepada masyarakat, jangan membuka lahan dengan cara membakar," imbuhnya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال