Karyawan/i PT.TPL dan PT SEN peduli kasih kepada masyarakat di desa desa kecamatan parmaksian

PATROLI HUKUM.COM,
Pangombusan-Patroli Hukum .karyawan/i PT.TPL dan PT.SEN melakukan pembagian sembako di desa pangombusan kecamatan parmaksian rabu (27 mei 2020) yang miskin dan yang terdampak ekonomi akibat covid 19 atau yang kita kenal dengan virus corona.

pembagian sembako ini murni dari hasil kolektifan dari seluruh karyawan/i PT.TPL dan PT SEN yang bertujuan untuk membantu masyarakat yg kurang mampu dan yang terdampak ekonomi akibat mewabahnya virus covid 19 di muka bumi maupun dibumi pertiwi indonesia ini ujar Pinondang Marpaung selaku karyawan/i PT.TPL.

Tak luput juga masyarakat yang menambahkan sepata dua kata mengucapkan terima kasih kepada karyawan/ i yang dengan ikhlas rela menyisihkan sedikit pendapatan nya untuk masyarakat ny ada di kecamatan parmaksian dan ditambahkan oleh sekretaris camat parmaksian juga mengucapkan terima kasih kepada karyawan karyawati yang perduli kepada masyarakat dan tidak lupa mengingatkan kepada kepala desa untuk tetap taat administrasi dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan sesuai aturan pemerintah.

Dalam kesempatan ini juga sebagai penutup yang disampaikan kepala desa pangombusan st.Hardi Manurung yang berjanji akan memberikan sembako ini lansung kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan karena sejatinya kita adalah manusia beragama dan berpegang teguh pada keyakinan dan aturan hukum sebagai akhir kata kepala desa mengucapkan terima kasih sedalam dalamnya karena masih ada orang yang benar benar perduli kepada masyarakat dikecamatan parmaksian khususnya desa pangombusan pungkasnya. (Oktavianus S SH/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال