Penyaluran BST di Kawal Koramil 02 dan Polsek Rambah

PATROLI HUKUM.COM, 
Rokan Hulu – Personil gabungan dari Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR dan Polsek Rambah, mengawal Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Kami TNI POLRI berharap, bantuan dari pemerintah ini dapat memenuhi kebutuhan sehar-hari masyarakat,” kata Pelda M. Yakfi, Sabtu (16/05/2020).
Penyaluran bantuan tetap dilakukan dengan mengedepankan protokol pencegahan Covid-19 dilaksanakan di Kantor Pos Indonesia Pasir Pengaraian Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah terkait pencegahan covid 19,” paparnya.
“Tetap dirumah, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga pola hidup bersih,” imbuhnya.
Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang bersama Camat Rambah Arie Gunadi dan instansi terkait hadir dalam kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai.
Dalam penyaluran BST tahap I Tahun 2020 di Kecamatan Rambah Desa Koto Tinggi, Kelurahan Pasir Pengaraian, Desa Babussalam, Desa Rambah Tengah Hulu dan Desa Rambah Tengah Barat.(Marlin)
    

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال