RUU Omnibus Law Langkah Strategis Dalam Pemulihan Perekonomian Pasca Pandemi Covid-19

PATROLI HUKUM.COM, 
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi saat ini tidak hanya diciptakan oleh elite-elite pengusaha perekonomian makro. Berkembangnya UMKM dan perekonomian mikro di masyarakat justru semakin mendongkrak perokonomian nasional yang tahan di tengah pandemi Covid-19.

Pembasahan RUU Omnibu Law Cipta Kerja akan dikawal ketat oleh DPR sehingga menumbuhkan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Parlemen sangat berperan dalam pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kebijakan tersebut akan terarah dan sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia.
Dalam sesi diskusi online bersama Yayasan Peduli Bangsa di Jakarta, Rahmad Handoyo, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pesan kepada masyarakat agar mendukung upaya pemerintah dalam rangka menumbuhkan perekonomian nasional. Dengan adanya sosialisasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini sangat baik untuk disampaikan ke seluruh elemen masyarakat. Jumat (15/5).

“RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah strategi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan upaya riil untuk meningkatkan daya saing dengan negara lain. Tujuan tersebut untuk menyederhankan perizinan atau regulasi yang nantinya bermanfaat untuk masyarakat”, ujarnya.

Selain itu, turut serta dalam diskusi online Sekretaris Menteri Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan menyampaikan, pemerintah berencana melakukan reaktivasi atau pemulihan usaha UMKM melalui 5 fase. Fase tersebut dimulai dari awal Juni hingga akhir Juli 2020.

“Berbagai jenis kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi berbagai macam sektor permasalahan pada masing-masing fase," tangkasnya.

Covid-19 memberikan dampak yang jelas terhadap roda perekonomian nasional. Perlu antisipasi dalam rangka pemulihan perekonomian pasca pandemi.

“Kondisi di tengah pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi keberlanjutan UMKM, sehingga diharapkan tidak terjadinya UU yang tumpang tindih. Dalam rangka pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19 yakni dengan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja” Lanjutnya.

Disisi lain, Dosen/Rektor Unindra PGRI, Dr. Rahmatulloh, M.Si., menyampaikan bahwa di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja terkhusus pada klaster ketenagakerjaan, memang menjadi polemik bagi masyarakat. Dengan adanya UU Ketenagakerjaan yang dirubah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menurutnya akan merugikan para kaum buruh.

“LSM harus dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun hubungan yang lebih baik untuk membangun kepentingan seluruh pihak atau kepentingan masyarakat Indonesia.” Ujarnya.

Selain berjibaku pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Owner Kedai AVICENNA, Avi Cenna Isnaini menyampaikan tindak kriminalitas dalam kondisi pandemi Covid-19 dipastikan tetap membesar, karena kondisi untuk mencari kerja semakin sulit, dan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi diberbagai perusahaan.

“Upaya yang perlu dilakukan di tengah pandemi Covid-19 saat ini adalah menjaga kondisi tubuh dan imunitas, guna untuk pemulihan perekonomian pasca pandemi covid-19.” Ucapnya.

Keberhasilan yang diraih pemerintah bersama masyarakat untuk mempersiapkan diri menjelang pemulihan pasca pandemi Covid-19 perlu didukung secara massal.
RUU Omnibus Law perlu dicermati secara mendalam, sehingga tidak timbul kesalahpahaman antar elemen masyarakat. Masyarakat perlu memahami maksud dan tujuan yang disampaikan pemerintah dan parlemen dalam membangun sistem perekonomian nasional yang lebih baik melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال